Masuk ke Intaran Tanpa Masker, Dihukum Push Up
Semua Desa di Kota Denpasar Dikerahkan Awasi Mobilitas Warga
Penertiban warga tidak memakai masker di Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Desa Adat Intaran, Kecamnatan Denpasar Selatan lakukan razia penggunaan masker dengan sanksi khusus. Siapa pun yang masuk ke wewidangan Desa Adat Intaran, wajib mengenakan masker sebagai upaya cegah penyebaran Covid-19. Jika tidak pakai masker, mereka dikenai hukuman fisik seperti push up di tempat.
Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, menyatakan razia masker ini berlaku bukan hanya bagi warga luar desa, namun juga untuk krama setempat. Razia ini dilakukan sejak Senin (27/4) hingga Rabu (29/4) besok. Untuk itu, Desa Adat Intaran menempatkan pecalang dan unsur lainnya berjaga di 20 titik.
Menurut IGA Alit Kencana, razia masker ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga ketika harus keluar rumah. Ini sebagai bagian upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di wewidangan Desa Adat Intaran. “Kami bersama Sekaa Teruna sudah melakukan sosialisasi dan menerapkan aturan pakai masker berikut sanksinya mulai hari ini (kemarin),” jelas Alit Kencana.
Dalam razia masker hari pertama, Senin kemarin, puluhan orang yang melintas di Desa Adat Intaran terjaring. Oleh pecalang, mereka dihadang dan diimbau untuk menggunakan masker. Mereka yang tidak pakai masker juga dihukum melakukan push up. Razia ini dilakukan atas kerjasama Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat Intaran dengan Karang Taruna Yowana Kerthi Bhuana Desa Sanur Kauh (Kecamatan Denpasar Selatan) dan Sabha Yowana Desa Adat Intaran.
Alit Kencana menyebutkan, sebelum aturan pakai masker ini diberlakukan, sudah lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada krama Desa Adat Intaran secara door to door dan dengan menyasar pasar. “Untuk krama kami di Desa Adat Intaran sudah dilakukan sosialisasi. Selanjutnya, krama tamiu yang datang juga agar mematuhi aturan pakai masker,” katanya.
Setelah razia masker, menurut Alit Kencana, mulai 1 Mei 2020 nanti Desa Adat Intaran akan memberlakukan perarem (penegasan aturan adat) terkait antisipasi penyebaran Covid-19, dengan memberikan sanksi sosial dan sanksi adat bagi yang melanggar. Prarem tersebut isinya, antara lain, bagi mereka yang melintas tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial dan sanksi adat.
Sanksi sosialnya, wajib melakukan bersih-bersih di palemahan Desa Adat Intaran selama 3 hari plus denda 5 kilogram beras. Untuk krama tamiu, sanksinya tidak dibolehkan melintas ke wilayah Desa Adat Intaran. “Jika yang melanggar adalah pedagang, maka kami tindak tegas dengan menutup warung mereka,” terang Alit Kencana.
Sementara itu, desa/kelurahan se-Kota Denpasar menurunkan tim masing-masing untuk melakukan pengecekan terhadap warga yang datang tanpa tujuan yang jelas. Pengecekan tersebut dilakukan setiap malam, sejak diberlakukan pembatasan warga keluar masuk Denpasar, Senin kemarin.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan pemeriksaan terhadap warga dari luar yang datang dan tinggal dalam 1x24 jam diserahkan ke desa/kelurahan dan desa adat. Hal ini dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Denpasar, yang sudah diwarnai 16 kasus transmisi lokal.
Karena itu, dilakukan pengetatan pengawasan untuk warga luar Denpasar yang ingin tinggal lebih dari 1x24 jam. Mobilitas warga luar yang masuk ke Denpasar cenderung tinggi dan susah untuk dikontrol. “Nah, untuk mempermudah pengawasan, lebih efektif diserahkan kepadfa desa, kelurahan, dan desa adat,” jelas Dewa Rai yang juga Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Senin kemarin.
Pemkot Denpasar menerapkan pembatasan lebih ketat lagi bagi warga yang masuk kota, sejak Senin kemarin. Mereka yang masuk ke Denpasar dengan masa tinggal mencapai sebulan dengan tujuan yang jelas, diwajibkan untuk karantina selama 14 hari. Jika datang ke Denpasar dalam waktu 1x24 jam tanpa tujuan yang jelas, akan langsung ditolak petugas.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Forum Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra, mengatakan pihaknya menjalankan instruksi pengetatan pengawasan warga pendatang, dengan membentuk tim di lingkungan masing-masing. Tim di masing-masing desa/kelurahan inilah yang melakukan pengawasan terhadap warga pendatang, dengan pengecekan langsung ke rumah-rumah penduduk setiap malam.
"Kami sudah dapat instruksi, malam ini (kemarin) melakukan pengecekan langsung oleh tim lingkungan ke rumah-rumah warga," tandas Wijaya Saputra. Menurut Wijaya Saputra, seluruh desa/kelurahan di Denpasar juga sudah menerapkan pelarangan terima penghuni kos baru selama pandemi Covid-10. "Ini kan tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya. *mis
Bendesa Adat Intaran, I Gusti Agung Alit Kencana, menyatakan razia masker ini berlaku bukan hanya bagi warga luar desa, namun juga untuk krama setempat. Razia ini dilakukan sejak Senin (27/4) hingga Rabu (29/4) besok. Untuk itu, Desa Adat Intaran menempatkan pecalang dan unsur lainnya berjaga di 20 titik.
Menurut IGA Alit Kencana, razia masker ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga ketika harus keluar rumah. Ini sebagai bagian upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di wewidangan Desa Adat Intaran. “Kami bersama Sekaa Teruna sudah melakukan sosialisasi dan menerapkan aturan pakai masker berikut sanksinya mulai hari ini (kemarin),” jelas Alit Kencana.
Dalam razia masker hari pertama, Senin kemarin, puluhan orang yang melintas di Desa Adat Intaran terjaring. Oleh pecalang, mereka dihadang dan diimbau untuk menggunakan masker. Mereka yang tidak pakai masker juga dihukum melakukan push up. Razia ini dilakukan atas kerjasama Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat Intaran dengan Karang Taruna Yowana Kerthi Bhuana Desa Sanur Kauh (Kecamatan Denpasar Selatan) dan Sabha Yowana Desa Adat Intaran.
Alit Kencana menyebutkan, sebelum aturan pakai masker ini diberlakukan, sudah lebih dulu dilakukan sosialisasi kepada krama Desa Adat Intaran secara door to door dan dengan menyasar pasar. “Untuk krama kami di Desa Adat Intaran sudah dilakukan sosialisasi. Selanjutnya, krama tamiu yang datang juga agar mematuhi aturan pakai masker,” katanya.
Setelah razia masker, menurut Alit Kencana, mulai 1 Mei 2020 nanti Desa Adat Intaran akan memberlakukan perarem (penegasan aturan adat) terkait antisipasi penyebaran Covid-19, dengan memberikan sanksi sosial dan sanksi adat bagi yang melanggar. Prarem tersebut isinya, antara lain, bagi mereka yang melintas tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial dan sanksi adat.
Sanksi sosialnya, wajib melakukan bersih-bersih di palemahan Desa Adat Intaran selama 3 hari plus denda 5 kilogram beras. Untuk krama tamiu, sanksinya tidak dibolehkan melintas ke wilayah Desa Adat Intaran. “Jika yang melanggar adalah pedagang, maka kami tindak tegas dengan menutup warung mereka,” terang Alit Kencana.
Sementara itu, desa/kelurahan se-Kota Denpasar menurunkan tim masing-masing untuk melakukan pengecekan terhadap warga yang datang tanpa tujuan yang jelas. Pengecekan tersebut dilakukan setiap malam, sejak diberlakukan pembatasan warga keluar masuk Denpasar, Senin kemarin.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan pemeriksaan terhadap warga dari luar yang datang dan tinggal dalam 1x24 jam diserahkan ke desa/kelurahan dan desa adat. Hal ini dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan kasus positif Covid-19 di Denpasar, yang sudah diwarnai 16 kasus transmisi lokal.
Karena itu, dilakukan pengetatan pengawasan untuk warga luar Denpasar yang ingin tinggal lebih dari 1x24 jam. Mobilitas warga luar yang masuk ke Denpasar cenderung tinggi dan susah untuk dikontrol. “Nah, untuk mempermudah pengawasan, lebih efektif diserahkan kepadfa desa, kelurahan, dan desa adat,” jelas Dewa Rai yang juga Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Senin kemarin.
Pemkot Denpasar menerapkan pembatasan lebih ketat lagi bagi warga yang masuk kota, sejak Senin kemarin. Mereka yang masuk ke Denpasar dengan masa tinggal mencapai sebulan dengan tujuan yang jelas, diwajibkan untuk karantina selama 14 hari. Jika datang ke Denpasar dalam waktu 1x24 jam tanpa tujuan yang jelas, akan langsung ditolak petugas.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Forum Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra, mengatakan pihaknya menjalankan instruksi pengetatan pengawasan warga pendatang, dengan membentuk tim di lingkungan masing-masing. Tim di masing-masing desa/kelurahan inilah yang melakukan pengawasan terhadap warga pendatang, dengan pengecekan langsung ke rumah-rumah penduduk setiap malam.
"Kami sudah dapat instruksi, malam ini (kemarin) melakukan pengecekan langsung oleh tim lingkungan ke rumah-rumah warga," tandas Wijaya Saputra. Menurut Wijaya Saputra, seluruh desa/kelurahan di Denpasar juga sudah menerapkan pelarangan terima penghuni kos baru selama pandemi Covid-10. "Ini kan tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya. *mis
Komentar