nusabali

Desa Duda dan Subagan Berlakukan Jam Malam

  • www.nusabali.com-desa-duda-dan-subagan-berlakukan-jam-malam

Pengunjung Pasar Rakyat Pesangkan Desa Adat Duda juga dipersempit.

AMLAPURA, NusaBali

Desa Adat Duda, Kecamatan Selat, Karangasem dan Desa Adat Subagan, Kecamatan Karangasem berlakukan jam malam mulai Jumat (1/5). Jam malam di Desa Adat Duda dituangkan dalam pararem desa dengan berita acara per Kamis, 30 April. Sedangkan Desa Adat Subagan menuangkan per 25 April. Tujuannya untuk memutus penyebaran virus corona yang masih mewabah. Krama dilarang beraktivitas dari pukul 20.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita.

Bendesa Adat Duda, I Komang Sujana, menegaskan dengan jam malam, krama dilarang keluar rumah di malam hari, dilarang menerima tamu, dilarang bertamu, dilarang menggelar pesta, kegiatan sosial, termasuk kegiatan olahraga. Disebutkan, pararem Desa Adat Duda yang mewilayahi Desa Duda dan Desa Duda Timur bertujuan untuk mempersempit penyebaran Covid-19. Pararem itu berlaku di  27 banjar adat se Desa Adat Duda.

Selain diberlakukan jam malam, pengunjung Pasar Rakyat Pesangkan, Desa Adat Duda dipersempit. Hanya krama Desa Adat Duda dan warga penyanding yang tidak memiliki pasar desa boleh berkunjung. Komang Sujana menegaskan, warga penyanding yang telah memiliki pasar, dilarang berjualan atau berkunjung ke Pasar Rakyat Pesangkan yang dibuka tiap hari Pasah mulai pukul 07.00 Wita-13.00 Wita. “Kami berlakukan jam malam dan persempit kunjungan ke pasar untuk mencegah penyebaran virus corona,’ tegas Komang Sujana, Jumat (1/5).

Terpisah, Desa Adat Subagan juga mengeluarkan surat nomor 18/DA-SBG/IV/2020 tentang imbauan mengurangi aktivitas jam malam di wewidangan Desa Adat Subagan. Surat imbauan ditandatangani Bendesa Adat Subagan I Gede Karang. Imbauan juga ditujukan kepada para pedagang warung kelontong, rumah makan, warung, toko konvensional, hanya bisa buka mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 19.00 Wita. Sedangkan pembatasan jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00 Wita-06.00 Wita. Jam malam mini berlaku sampai batas tidak ditentukan hingga wabah Covid-19 berakhir.

Gede Karang mengatakan, jam malam telah disosialisasikan kepada krama sejak Sabtu (25/4). Prajuru desa adat keliling menyasar 24 banjar adat weidangan Desa Adat Subagan. “Bagi yang tiga kali melanggar, diberikan pembinaan,” ungkap Gede Karang. Sementara Lurah Subagan, Ida Mangku Ketut Putra, mengaku turut menyosialisasikan ketentuan Desa Adat Subagan yang memberlakukan jam malam. Desa Adat Subagan mewilayahi 10 lingkungan. “Pembatasan jam malam itu maksudnya untuk membatasi aktivitas warga masyarakat guna mengurangi penularan virus corona yang semakin menakutkan dan meresahkan masyarakat,” jelas Ida Mangku Ketut Putra. *k16

Komentar