nusabali

Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk Ditutup Bagi Pemudik

  • www.nusabali.com-pelabuhan-ketapang-gilimanuk-ditutup-bagi-pemudik

NEGARA, NusaBali
Pihak ASDP di Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk, resmi menutup akses penyeberangan bagi pemudik menuju Jawa ataupun sebaliknya, yang diberlakukan mulai Jumat (1/5) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Penutupan itu diberlakukan sesuai surat instruksi dari Gubernur Bali dan Bupati Banyuwangi pada 30 April 2020. Kedua surat instruksi itu, intinya sama-sama menegaskan larangan penyeberangan keluar masuk Bali, terkecuali untuk kendaaran barang dan urusan kedaruratan.

“Sama-sama ditutup bagi pemudik di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk. Kita mengikuti kebijakan pemerintah dari kedua sisi, dari Gubernur Bali dan Bupati Banyuwangi. Kita tunduk dengan itu, karena berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 (Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah),” ujar General Manager Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk Fahmi Alweni, Sabtu (2/5).

Menurut Fahmi, meski surat instruksi Gubernur Bali dan surat instruksi Bupati Banyuwangi itu sama-sama baru dikeluarkan pada Kamis (30/4), namun pemberlakuannya sudah mulai dilaksanakan sesuai isi dalam kedua surat instruksi tersebut. Yakni mulai Jumat (1/5) hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Instruksi itu juga sudah ditunjukkan ke pihak kepolisian. Aparat terkait itu yang bertugas melarang. Sebagai antisipasi, kami dari ASDP juga memberlakukan penutupan di pintu loket, yang nanti hanya dibuka bagi yang dikecualikan,” ucapnya.

Sementara Kapolsek Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, saat dihubungi terpisah, Sabtu kemarin, mengatakan terkait pembatasan penumpang yang hendak mudik ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, dipastikan telah berjalan maksimal. Pada hari pertama pelarangan, Jumat (1/5), sempat ada beberapa calon penumpang di Pelabuhan Gilimanuk. Terkait dengan penumpang yang sempat memilih bertahan di Pelabuhan Gilimanuk pada hari pertama itu, akhirnya diberikan toleransi, karena pertimbangan sosialisasi terkait adanya instruksi dari Gubernur Bali yang diperkirakan belum maksimal.

“Hari pertama kemarin, memang ada beberapa yang tetap ngotot ingin menyebarang ke Jawa, dengan alasan belum tahu ada surat instruksi itu. Karena alasan begitu, mereka kami toleransi. Tetapi untuk hari kedua ini (Sabtu kemarin), kami pastikan tidak ada lagi toleransi. Situasi di lapangan juga sudah sepi, karena kemungkinan sudah banyak yang tahu. Kalaupun ada yang tetap membandel sampai di Gilimanuk, kami pastikan akan diminta putar balik. Sudah tidak ada toleransi,” tandas Kompol Sudarsana.

Sejatinya, kata Kompol Sudarsana, dalam upaya mencegat pemudik yang menuju Pelabuhan Gilimanuk, Polres Jembrana telah mendirikan 3 titik Posko Penyekatan di sepanjang jalur Denpasar – Gilimanuk wilayah Jembrana. Di antaranya di Rest Area Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, di Terminal Negara, Desa Baluk, Kecamatan Negara, dan di Terminal Kargo Gilimanuk, Kecamatan Melaya. “Sebenarnya sudah difilter, diingatkan agar tidak mudik. Termasuk dari Tabanan dan Denpasar juga ada posko-posko. Cuman, permasalahannya banyak yang membandel,” ujarnya.

Sementara khusus di paling ujung barat, tepatnya sebelum memasuki pintu loket Pelabuhan Gilimanuk, juga didirikan Posko Pelayanan Gilimanuk dan Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk. Petugas di Posko Pelayanan Gilimanuk dan di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk itu g sudah dipastikan akan tegas meminta putar balik, ketika ada pemudik yang lolos dari pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya. “Di Posko Pelayanan Gilimanuk ada 30 personel yang bertugas dari Polres. Di Pos 1 Pelabuhan Gilimanuk ada 18 personel piket Polsek (Gilimanuk). Di samping itu juga ada 13 anggota Brimob,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan Surat Instruksi dari Gubernur Bali, sambung Kompol Sudarsana, yang akan diizinkan masuk Pelabuhan Gilimanuk hanyalah kendaraan barang dan penumpang yang ada urusan mendesak. Yang dimaksud urusan mendesak itu, ketika yang bersangkutan harus pulang karena sudah tidak memiliki pekerjaan ataupun tidak memiliki tempat tinggal, dengan syarat menunjukkan surat putus hubungan kerja (PHK) serta surat keterangan dari Polres tempat berangkat.

“Harus ada bukti. Kalau nanti memang ada yang ingin coba-coba tanpa membawa bukti, pasti akan kami minta putar balik. Jadi kami harap, daripada habis bensin jauh-jauh, kalau memang hanya ingin mudik, lebih baik ditunda dulu. Larangan mudik ini juga kan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19. Kami berharap, tidak ada lagi yang membandel,” ujar Kompol Sudarsana. *ode

Komentar