nusabali

Nekat Nyuri HP, Pedagang Janur Diamankan

  • www.nusabali.com-nekat-nyuri-hp-pedagang-janur-diamankan

MANGUPURA, NusaBali
Seorang pedang janur yang sering berjualan di Pasar Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, Ni Wayan Rusmini,40, diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi, Kamis (30/4).

Pedagang yang tinggal di Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung ini berurusan dengan polisi karena tindak pidana pencurian.  Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, dikonfirmasi pada Senin (4/5) mengungkapkan tindak pidana pencurian itu terjadi pada 17 Februari 2020 lalu. Korbannya adalah Ida Ayu Mirah Adi, 27. Tindak pidana itu terjadi di parkir Pasar Mengwi, Badung saat korban berbelanja sekitar pukul 09.00 Wita.

"Tanggal 17 Februari sekitar pukul 07.30 Wita korban ke pasar menggunakan sepeda motor. Saat itu korban bawa HP Samsung A20S. Sampai di pasar HP tersebut disimpan di dasboard depan sepeda motor miliknya lalu masuk ke dalam pasar untuk berbelanja. Selesai belanja sekitar pukul 09.00 Wita HP miliknya yang disimpan di motor itu sudah hilang," tutur Iptu Oka Bawa.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Mengwi. Menerima laporan korban, Kanit Reskrim, Iptu Ketut Wiwin Wirahadi, memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dua bulan lamanya akhirnya tim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Iptu Made Mangku Bunciana berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, Kamis (30/4).

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian satu unit HP Samsung A20 S warna hijau hitam tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 09.10 Wita di parkiran Pasar Mengwi. Setelah berhasil mengambil satu unit HP tersebut pelaku langsung ke konter di daerah Mengwitani untuk beli kartu perdana dan langsung diregistrasi. Selanjutnya Hp tersebut digunakan sehari-hari oleh pelaku.

"Barang bukti yang diamankan adalah berupa 1 unit HP Samsung A20S warna hijau hitam dan 1 buah sepeda motor Vario Techno 150 warna hitam DK 2548 OY. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Mengwi. Pada saat diamankan pelaku kooperatif dan jujur mengakui perbuatannya," tandas Iptu Oka Bawa. *pol

Komentar