Garong HP Spesialis Warung Babak Belur Dimassa
DENPASAR, NusaBali
Spesialis pencuri handphone (HP) di warung makan, Sumihar Marpaung, 34, diringkus Tim Resmob Polresta Denpasar setelah beraksi di 6 TKP di kawasan Denpasar dan Badung.
Tersangka Sumihar yang kabur saat diringkus akhirnya ditangkap warga yang langsung menghajarnya hingga babak belur.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dikonfirmasi, Rabu (20/5) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka asal Jalan Karet Perdangan, Simalungun, Sumatera Utara ini dilakukan pada Senin (18/5) pukul 19.00 Wita.
Awalnya, Tim Resmob menerima laporan korban Akbar Romadoni, 25. Korban yang tinggal di Jalan Mertanadi Nomor 21, Denpasar ini mengaku kehilangan HP Samsung S6 EDGE, pada Rabu (13/5) pukul 19.30 Wita.
Dalam laporan dengan nomor LP-B/326/V/2020/BALI/RESTA DPS, Tanggal 16 Mei 2020 korban mengaku kehilangan HP di warung lalapan Barokah di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat. Dikisahkan pada tanggal 13 Mei pukul 19.30 Wita tersangka Samihar datang ke lokasi kejadian memesan lalapan.
"Saat itu tersangka dilayani istri korban. Sementara HP korban dicas di meja. Setelah makan tersangka pergi meninggalkan lokasi TKP dan membawa HP korban yang sedang dicas. Kejadian itu baru diketahui korban setelah tersangka pergi. Lalu korban melapor ke Polresta Denpasar," tutur Iptu Ketut Sukadi.
Menerima laporan korban Resmob Polresta Denpasar mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Dari keterangan korban, polisi mengetahui ciri-ciri tersangka. Setelah tiga hari kemudian polisi mendapat informasi ada orang menjual HP Samsung s6 EDEGE secara online. Dari informasi tersebut Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti dari seorang pembeli bernama Joe alias Fredy. Dari keterangan Joe inilah pada Senin malam pukul 19.00 Wita tersangka berhasil diamankan di depan salah satu Alfamart di Jalan Buana Raya.
Pada saat diamankan tersangka sempat melawan polisi dan kabur. Namun upayanya gagal. Dia kembali diamankan oleh Resmob, tetapi babak belur dihajar warga yang menangkapnya. Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka yang tinggal di Perumahan Green Kori, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Denpasar. Tersangka juga membawa HP lain yang juga hasil dari hasil pencurian.
Sejumlah TKP tempat tersangka beraksi, yakni Warung Lalapan Barokah Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat. Warung Sate Muslim Madura Jaya di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan. Di Warung Nasi Xiaomi di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Warung Nasi di Seminyak, Kuta, Badung. Selanjutnya tersangka kembali beraksi di salah satu warung nasi di Padangsambian. Selanjutnya warung nasi di Jalan Gatot Subroto Timur.
"Barang hasil nyurinya itu dijual di konter. Hasil penjualan digunakan untuk makan sehari hari. Tersangka bersama barang bukti berupa tiga unit HP sudah diamankan di Mapolresta Denpasar. Yersangak disangkakan dengan pasal 362 Jo pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya. *pol
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dikonfirmasi, Rabu (20/5) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka asal Jalan Karet Perdangan, Simalungun, Sumatera Utara ini dilakukan pada Senin (18/5) pukul 19.00 Wita.
Awalnya, Tim Resmob menerima laporan korban Akbar Romadoni, 25. Korban yang tinggal di Jalan Mertanadi Nomor 21, Denpasar ini mengaku kehilangan HP Samsung S6 EDGE, pada Rabu (13/5) pukul 19.30 Wita.
Dalam laporan dengan nomor LP-B/326/V/2020/BALI/RESTA DPS, Tanggal 16 Mei 2020 korban mengaku kehilangan HP di warung lalapan Barokah di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat. Dikisahkan pada tanggal 13 Mei pukul 19.30 Wita tersangka Samihar datang ke lokasi kejadian memesan lalapan.
"Saat itu tersangka dilayani istri korban. Sementara HP korban dicas di meja. Setelah makan tersangka pergi meninggalkan lokasi TKP dan membawa HP korban yang sedang dicas. Kejadian itu baru diketahui korban setelah tersangka pergi. Lalu korban melapor ke Polresta Denpasar," tutur Iptu Ketut Sukadi.
Menerima laporan korban Resmob Polresta Denpasar mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Dari keterangan korban, polisi mengetahui ciri-ciri tersangka. Setelah tiga hari kemudian polisi mendapat informasi ada orang menjual HP Samsung s6 EDEGE secara online. Dari informasi tersebut Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti dari seorang pembeli bernama Joe alias Fredy. Dari keterangan Joe inilah pada Senin malam pukul 19.00 Wita tersangka berhasil diamankan di depan salah satu Alfamart di Jalan Buana Raya.
Pada saat diamankan tersangka sempat melawan polisi dan kabur. Namun upayanya gagal. Dia kembali diamankan oleh Resmob, tetapi babak belur dihajar warga yang menangkapnya. Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan tersangka yang tinggal di Perumahan Green Kori, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Denpasar. Tersangka juga membawa HP lain yang juga hasil dari hasil pencurian.
Sejumlah TKP tempat tersangka beraksi, yakni Warung Lalapan Barokah Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian, Denpasar Barat. Warung Sate Muslim Madura Jaya di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan. Di Warung Nasi Xiaomi di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Warung Nasi di Seminyak, Kuta, Badung. Selanjutnya tersangka kembali beraksi di salah satu warung nasi di Padangsambian. Selanjutnya warung nasi di Jalan Gatot Subroto Timur.
"Barang hasil nyurinya itu dijual di konter. Hasil penjualan digunakan untuk makan sehari hari. Tersangka bersama barang bukti berupa tiga unit HP sudah diamankan di Mapolresta Denpasar. Yersangak disangkakan dengan pasal 362 Jo pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya. *pol
Komentar