Satpol PP Perketat Mobilitas Penduduk
Antisipasi Covid-19 dan Arus Balik Usai Idul Fitri
MANGUPURA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung meningkatkan pengawasan terhadap mobilitas penduduk usai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020, terutama yang berasal dari luar daerah yang hendak masuk wilayah Badung.
Hal ini dilakukan demi mengantisipasi dan memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Gumi Keris. Satpol PP bekerjasama dengan aparat terkait yakni Polres Badung, Kodim 1611 Badung, Dishub Badung, melakukan penyekatan di perbatasan masuk Badung. Salah satunya di kawasan perbatasan Badung dan Tabanan. Satpol PP juga bersinergi dengan para pecalang dan aparat yang ada di seluruh desa/kelurahan di Badung guna melakukan pendataan terhadap penduduk yang baru tiba dari luar daerah.
“Dalam upaya memperketat pengawasan penduduk di tengah pandemi Covid-19, kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. Semua siap melakukan pengetatan pengawasan terhadap penduduk dari luar,” kata Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi, Senin (25/5).
Birokrat asal Denpasar ini menegaskan, dalam upaya memperketat pengawasan terhadap mobilitas penduduk, tetap akan mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. “Namun, kami di kabupaten sesuai protap akan bersama aparat desa, Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan mengefektifkan kembali pendataan penduduk pendatang,” kata Suryanegara.
Dikatakan, pengawasan terhadap penduduk pendatang menjadi prioritas. Apalagi, ada beberapa desa adat yang mengeluarkan pararem melarang menerima pendatang yang tidak jelas tujuan dan alasannya.
Menurutnya, dalam mengawasi mobilitas penduduk, pihaknya bekerjasama dengan TNI, Polisi, Linmas, pecalang, dan organisasi kemasyarakatan. “Kegiatan yang kami lakukan mulai dari patroli, sidak kependudukan (KTP) yakni pemeriksaan identitas,” tegas Suryanegara.
Dia menyebut total personel Satpol PP Badung mencapai 150 orang dibagi menjadi 2 shift yang tersebar di enam kecamatan termasuk tiga regu di pos induk.
Dikatakannya, apabila ditemukan adanya masyarakat yang tidak mengantongi identitas, pihaknya akan menggiring yang bersangkutan ke kantor desa guna memastikan tujuan mereka datang ke Badung. “Kami kumpulkan di kantor desa, memastikan siapa yang bertanggung jawab atau mengajak mereka di Badung,” ungkapnya.
Mengacu pada Perda No 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, masyarakat yang datang ke wilayah Badung tanpa identitas dan tujuan jelas dapat dikenai tipiring dengan maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp 25 juta. “Namun, sebelum menjatuhkan tipiring, kami akan mengedepankan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu,” kata mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, itu.
Disinggung pengawasan di pintu masuk Badung, menurut Suryanegara, dilakukan langsung oleh Polres Badung, Kodim 1611 Badung, Dishub, termasuk Satpol PP. “Penyekatan ini rencana sampai 15 Juni nanti, dan kalau tidak ada identitas dan surat keterangan sehat diminta balik,” tandas Suryanegara. *asa
Komentar