Hari ini 5 Desa/Kelurahan dan Desa Adat Terapkan PKM
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 5 desa/kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar mulai Kamis (28/5) hari ini akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Pelaksana Harian GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, Rabu (27/5) mengungkapkan, saat ini sudah ada 12 desa/kelurahan dan desa adat yang mengajukan PKM, namun yang sudah direkomendasikan tahap pertama ada 5 desa/kelurahan dan desa adat. Kelima wilayah tersebut bisa melaksanakan PKM mulai hari ini dengan melakukan pengetatan wilayah sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pelaksanaan PKM ini sebagai upaya tindakan preventif ataupun pencegahan penyebaran Covid-19. "Walaupun kecil kasusnya, tapi penerapan PKM ini untuk menjaga warganya agar tidak terinfeksi. Selain itu juga mengapa diberikan rekomendasi, itu bentuk upaya satgas mensosialisasikan PKM menuju new normal life," jelasnya.
Kelima desa/kelurahan yang menerapkan PKM yakni Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer, Kelurahan Sesetan dan Desa Adat Sesetan, Desa Sanur Kauh dan Desa Adat Intaran, Desa Pemecutan Kaja dan Desa Adat Denpasar, Kelurahan Pedungan dan Desa Adat Pedungan. "Mereka yang sudah diizinkan untuk melaksanakan PKM ini yang mengajukan tahap pertama, untuk desa adat itu mereka jadi satu. Desa dinas mengajukan desa adat juga mengetahui. Untuk yang lainnya masih dikaji," jelasnya.
Desa/kelurahan dan desa adat lainnya yang sudah mengajukan dan masih dalam kajian yakni Kelurahan Ubung dan Desa Adat Ubung, Kelurahan Penatih dan Desa Adat Penatih, Desa Ubung Kaja dan Desa Adat Pohgading, Kelurahan Serangan dan Desa Adat Serangan, Desa Padangsambian Klod dan Desa Adat Kerobokan, Kelurahan Kesiman dan Desa Adat Kesiman, Kelurahan Sanur dan Desa Adat Sanur.
Dikatakan Toya, untuk yang sudah siap melaksanakan, proses PKM wajib melaksanakan pengetatan wilayah dan protokol kesehatan sesuai dengan yang ada di Perwali 32 Tahun 2020. Pengetatan itu dilakukan dengan pemeriksaan di perbatasan kepada warga yang masuk ke kawasan desa/kelurahan yang menerapkan PKM. Jika tidak ada tujuan jelas maka tidak diperbolehkan masuk, tanpa masker harus putar balik. Begitu juga, warga pemilik kos-kosan wajib tidak menerima kos-kosan baru.
Mereka yang memiliki kasus baru yang ditemukan langsung dilakukan isolasi mandiri di lingkungan tersebut. "Kalau sekarang kan hanya memperkuat saja, teknis pelaksanaannya kan sudah seperti sebelumnya. Mereka tidak pakai masker disuruh putar balik. Terus yang tidak ada tujuan jelas masuk wilayah PKM juga sama, sanksi administratif dan teguran. Seperti pelaksanaan di batas kota, jadi sekarang hanya memperkuat saja," tegasnya.
Bedanya, kata Toya, sanksi yang diterapkan bukan hanya sanksi Perwali yang menerapkan sanksi administrasi, melainkan ada sanksi desa adat yang diatur dalam pararem Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar. Desa/kelurahan dan desa adat yang melaksanakan PKM juga menambah posko koordinasi. Jika salah satu wilayah masuk dalam zona merah wajib memiliki dua posko. Jika salah satu wilayah tidak masuk dalam zona merah mereka hanya perlu satu posko. "Kalau untuk penjagaan pengawasan itu akan menggunakan shift. Mereka yang berjaga merupakan satgas gotong royong yang sudah terbentuk sebelumnya. Tetapi kalau sebelumnya hanya berjaga dari malam saja, mereka sekarang bisa berjaga menggunakan shift. Mungkin dari pagi pukul 08.00 Wita sampai jam 22.00 Wita, tapi kembali lagi nanti kebijakan masing-masing," imbuh mantan Kabag Hukum Setda Kota Denpasar ini.
Sementara Ketua MDA Kota Denpasar, AA Ketut Sudiana mengungkap, untuk teknis pelaksanaan dan sanksi yang ditetapkan desa adat, pihaknya masih membuat rancangan PKM dengan landasan pararem dalam waktu satu minggu kedepan.
Kendati masih merancang aturan, pihak desa adat yang sudah melaksanakan PKM, sementara dapat menggunakan pararem masing-masing yang sudah disepakati. Namun sanksi yang diterapkan mengutamakan sanksi moral dan sosial. Dimana, sanksi tersebut berupa pembinaan dan teguran tanpa ada sanksi fisik maupun dalam bentuk denda.
"Kami masih merancang untuk aturan PKM desa adat. Yang sudah melaksanakan bisa berpedoman pada pararem mereka masing-masing, sementara dengan mengedepankan sanksi moral dan sosial. Tapi kami sudah rancang juga aturan sama di rancangan pararem. Tapi kalau ada yang mengajukan sanksi denda, maka itu akan kami kaji agar tidak memberatkan. Yang dikenakan denda juga harus selektif," ungkapnya.*mis
Komentar