Dishub Denpasar Antisipasi Arus Balik Duktang
DENPASAR, NusaBali
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mulai mengantisipasi jelang arus balik penduduk pendatang (duktang) pasca Lebaran lalu.
Dishub bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar memperketat pengawasan di pintu masuk Denpasar dan pintu masuk desa/kelurahan agar tidak ada duktang yang lolos tanpa pengawasan.
Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Kamis (28/5) mengungkapkan, pihaknya selain melakukan pengawasan dalam PKM, saat ini juga fokus pada arus balik mudik Lebaran. Mereka yang pulang ke luar Bali berpotensi akan kembali ke Bali. Apalagi mereka berasal dari wilayah terjangkit. Kata Sriawan, kendati ada pengawasan ketat di kawasan Gilimanuk, pihaknya juga mengantisipasi adanya duktang yang lolos masuk Denpasar. Duktang tersebut yang akan dilakukan screening di perbatasan Kota Denpasar.
"Kami antisipasi di perbatasan masuk Kota Denpasar jika ada duktang yang lolos. Apalagi, mereka tidak memiliki surat pengantar dan bukti rapid test. Mereka akan dilakukan pengembalian ke daerah asal agar tidak menjadi imported case dan menimbulkan imported case di wilayah Denpasar," jelasnya.
Dikatakan Sriawan, dalam pelaksanaan pengetatan pada penyisiran duktang, pihaknya juga mengantisipasi warga yang masuk dari Pelabuhan Padangbai. Diperbatasan, mereka wajib diperiksa ketat. Jika mereka lolos dari pengawasan di perbatasan maka akan dilakukan screening langsung di desa/kelurahan. Mereka akan ditindaklanjuti langsung oleh petugas desa/kelurahan agar diinterogasi dan dilakukan tindakan sesuai dengan protokol kesehatan. "Kami antisipasi juga di desa/kelurahan. Duktang yang ketahuan masuk ke Denpasar tanpa tujuan jelas akan dipulangkan kembali dan bisa dilakukan rapid test langsung yang ditindaklanjuti oleh desa/kelurahan melapor ke Satpol PP untuk menangani mereka," jelasnya.
Sementa itu, Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar Made Toya menjelaskan, pengawasan arus balik ini harus disesuaikan dengan edaran yang telah disampaikan Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tertanggal 22 Mei 2020 terkait pembatasan pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali. Bila melalui pelabuhan harus dilengkapi rapid test dan lewat penerbangan dilewati swab test. “Bagi warga yang tidak melaksanakan itu ya terpaksa kami pulangkan ke daerah asalnya, dimanapun itu,” ujarnya.
Jika ditemukan saat penjagaan, maka langsung akan dipulangkan. Apabila nantinya ditemukan telah berada di rumah kos, maka itu menjadi tanggungjawab pemilik kos untuk melakukan tes terhadap duktang itu. “Ini pemilik kos harus bertanggungjawab bersama dengan satgas desanya,” tegasnya. *mis
Komentar