nusabali

Verifikasi Parpol Tunggu UU Terbaru

  • www.nusabali.com-verifikasi-parpol-tunggu-uu-terbaru

Sejumlah partai politik sudah mulai melakukan penataan kepengurusan untuk menghadapi verifikasi parpol jelang Pileg 2019.

Demokrat-Golkar Siap Sambut Verifikasi


DENPASAR, NusaBali
Parpol yang sudah siap verifikasi, antara lain, Golkar dan Demokrat. Namun, KPU selaku penyelenggara Pemilu justru belum memastikan kapan verifikasi parpol akan dilakukan, karena masih menunggu pembahasan final UU Pemilu di DPR.

Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, mengatakan penyebab belum adanya kepastian verifikasi parpol peserta Pileg 2019, karena muncul wacana Pileg dan Pilpres digelar bersamaan. "Saat ini, UU Pileg dan UU Pilpres belum selesai dibahas. Pada Pileg 2014 lalu, acuannya adalah UU Nomor 8 Tahun 2012. Makanya, kita belum bisa tentukan verifikasi, karena adanya wacana Pileg dan Pilpres digelar bersamaan," ujar Raka Sandhi saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Senin (3/10) lalu.

Raka Sandhi mengatakan, KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota kini fokus dengan persiapan Pilkada Buleleng 2017, Pilkada Gianyar 2018, Pilkada Klungkung 2018, dan Pilgub Bali 2018. "Sekarang KPU di daerah fokus dulu ke Pilkada 2017 dan Pilkada 2018, sambil mempersiapkan diri menghadapi verifikasi parpol menuju Pileg 2019," tegas alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.

KPU Bali sendrii, kata Raka Sandhi, berharap UU Pemilu cepat selesai, sehingga bisa persiapkan verifikasi parpol. Biasanya, setahun sebelum Pileg dilaksanakan, verifikasi sudah jalan. Kalau Pileg 2019 mendatang, maka verifikasinya tahun 2018.

Terkait UU Pemilu selalu berubah, menurut Raka Sandhi, hal itu tidak bisa dihindari. "Adanya perubahan itu tidak bisa dihindari. Kali ini ada yang signifikan, karena Pileg dan Pilpres akan digelar bersamaan. Jadi, perundang-undangannya harus diubah," papar Raka Saandhi.

"Yang signifikan berubah nanti adalah hari pelaksaana Pilpres 2019. Sedangkan substansi sistem Pemilu belum bisa kami sampaikan sekarang. Soalnya, pencalonan Capres juga masih tunggu UU-nya selesai. Misalnya, apakah hasil Pileg dipakai dasar mengajukan Capres atau tidak? Semua belum ada bayangan," lanjut Komisioner KPU asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini. Raka Sandhi mengatakan, parpol yang diverfikasi nanti harus berbadan hukum dulu. Begitu tahapan verifikasi dimulai, data itulah yang dipakai dasar verifikasi.


SELANJUTNYA . . .

Komentar