Hari Ini, Gubernur Wayan Koster Resmikan Proyek Pasar Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster akan meresmikan pengerjaan mega proyek Pasar Umum Gianyar, di Jalan Ngurah Rai, Gianyar, Selasa (18/8) pagi, bertepatan Tilem Karo.
Proyek bernilai Rp 250 miliar ini akan digarap setahun penuh, atau kelar Oktober 2021, oleh pemenang tender PT Tunas Jaya Sanur.
Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra, usai memimpin apel peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8),
meninjau lokasi proyek Pasar Gianyar. Hadir dalam peninjauan, Wabup Gianyar AA Gde Mayun, Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya, para asisten, Kepala Dinas PUPR Gianyar Ir I Wayan Karya, Kepala Disperindag Gianyar Ni Luh Gde Eka Suary, dan pejabat terkait. Peninjauan untuk mengecek persiapan acara peresmian proyek, Selasa ini.
Bupati Mahayastra mengatakan, sebelum peresmian proyek, akan digelar ritual Mendem Dasar dipimpin Ida Pedanda Gede Griya Sampiang, Kelurahan Gianyar.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster akan menggelar tatap muka dengan Majelis Desa Adat (MAD) Kebupaten Gianyar, tujuh Majelis Desa Adat Kecamatan se Kabupaten Gianyar, dan para bendesa adat di Kantor MAD Kabupaten Gianyar. Selanjutnya Gubernur meresmikan proyek, lanjut peninjauan lapangan. Gubernur bersama rombongan akan rehat di Puri Agung Gianyar.
Bupati Mahayastra mengaku, peresmian proyek ini maju sebulan dari skedul proyek dimulai sekitar pertengahan Oktober 2021. Karena sejak Mei - Agustus 2020, pembongkaran pembangunan pasar lama. Selama persiapan sejak setahun lalu, pelaksnaan proyek ini belum ada hambatan berarti. Finihsing proyek sekitar Nopember 2021.
Terkait proyek itu pula, Bupati Mahayastra mengaku telah bertatap muka dengan para prejuru Desa Adat Gianyar di belakang Kantor Bupati Gianyar, Minggu (16/8). Dalam pertemuan itu, pihak Desa Adat Gianyar dan Pemkab Gianyar menyerahkan sepenuhnya status tanah Pasar Gianyar kepada BPN. ‘’Apa pun keputusan BPN, itu kita hormati,’’ ujar bupati asal Desa Melinggh, Kecamatan Payangan ini.
Bupati mengakui, status tanah Pasar Gianyar yang dimohonkan oleh Pemkab berupa sertifikat hak guna pakai (HGP), dengan penguasaan Pemkab Gianyar, bukan sertifikat hak milik. Jelasnya, semua aset tanah-tanah yang tercatat dengan hak penguasaan Pemkab Gianyar, berstatus HGP. Sebelumnya diberitakan, revitalisasi Pasar Umum Gianyar akan dikonsep megah dan modern berlantai enam. Pasar dilengkapi eskalator untuk menghubungkan antar lantai. *lsa
Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra, usai memimpin apel peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8),
meninjau lokasi proyek Pasar Gianyar. Hadir dalam peninjauan, Wabup Gianyar AA Gde Mayun, Sekda Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya, para asisten, Kepala Dinas PUPR Gianyar Ir I Wayan Karya, Kepala Disperindag Gianyar Ni Luh Gde Eka Suary, dan pejabat terkait. Peninjauan untuk mengecek persiapan acara peresmian proyek, Selasa ini.
Bupati Mahayastra mengatakan, sebelum peresmian proyek, akan digelar ritual Mendem Dasar dipimpin Ida Pedanda Gede Griya Sampiang, Kelurahan Gianyar.
Sementara Gubernur Bali Wayan Koster akan menggelar tatap muka dengan Majelis Desa Adat (MAD) Kebupaten Gianyar, tujuh Majelis Desa Adat Kecamatan se Kabupaten Gianyar, dan para bendesa adat di Kantor MAD Kabupaten Gianyar. Selanjutnya Gubernur meresmikan proyek, lanjut peninjauan lapangan. Gubernur bersama rombongan akan rehat di Puri Agung Gianyar.
Bupati Mahayastra mengaku, peresmian proyek ini maju sebulan dari skedul proyek dimulai sekitar pertengahan Oktober 2021. Karena sejak Mei - Agustus 2020, pembongkaran pembangunan pasar lama. Selama persiapan sejak setahun lalu, pelaksnaan proyek ini belum ada hambatan berarti. Finihsing proyek sekitar Nopember 2021.
Terkait proyek itu pula, Bupati Mahayastra mengaku telah bertatap muka dengan para prejuru Desa Adat Gianyar di belakang Kantor Bupati Gianyar, Minggu (16/8). Dalam pertemuan itu, pihak Desa Adat Gianyar dan Pemkab Gianyar menyerahkan sepenuhnya status tanah Pasar Gianyar kepada BPN. ‘’Apa pun keputusan BPN, itu kita hormati,’’ ujar bupati asal Desa Melinggh, Kecamatan Payangan ini.
Bupati mengakui, status tanah Pasar Gianyar yang dimohonkan oleh Pemkab berupa sertifikat hak guna pakai (HGP), dengan penguasaan Pemkab Gianyar, bukan sertifikat hak milik. Jelasnya, semua aset tanah-tanah yang tercatat dengan hak penguasaan Pemkab Gianyar, berstatus HGP. Sebelumnya diberitakan, revitalisasi Pasar Umum Gianyar akan dikonsep megah dan modern berlantai enam. Pasar dilengkapi eskalator untuk menghubungkan antar lantai. *lsa
Komentar