Perorangan Diancam Denda Rp 100 Ribu
Pemkab Badung Siapkan Sanksi bagi yang Tak Patuh Protokol Kesehatan
Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung bakal memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sikap tegas Pemkab Badung mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemkab Badung tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) untuk pengenaan sanksi tersebut. Saat ini Ranperbup telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan verifikasi.
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, mengatakan pengenaan sanksi baik berupa sanksi lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha, merupakan upaya dari pemerintah agar masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, membersihkan tangan secara teratur, physical distancing, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Kewajiban mematuhi protokol kesehatan ini tidak saja dikenakan kepada perorangan, melainkan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” kata Suryanegara, Minggu (23/8).
Bagi siapapun yang tidak menaati protokol kesehatan, maka siap-siap saja dikenakan sanksi denda. Khusus perorangan denda yang dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sebesar Rp 500 ribu.
Menurut Suryanegara, pengenaan denda ini bukan lah tujuan utama pemerintah. Namun tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya menaati protokol kesehatan. “Jangan sampai setelah dikenakan denda baru sadar. Kami tidak menginginkan itu. Kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan,” tegas Suryanegara.
“Pengenaan denda ini juga bukan tujuannya untuk mencari pendapatan. Denda ini semata-mata untuk menyadarkan masyarakat,” imbuhnya.
Disinggung terkait Ranperbup sebagai payung, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, itu mengungkapkan telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan verifikasi. “Kalau tidak salah pada 19 Agustus 2020 Ranperbup dikirim ke provinsi. Tentu saja, pemberlakuannya menunggu aturan yang lebih tinggi yakni Pergub. Makanya setelah ada Pergub, baru Ranperbup ini bisa disahkan,” tandas Suryanegara. *asa
Pemkab Badung tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) untuk pengenaan sanksi tersebut. Saat ini Ranperbup telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan verifikasi.
Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, mengatakan pengenaan sanksi baik berupa sanksi lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha, merupakan upaya dari pemerintah agar masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti masker, membersihkan tangan secara teratur, physical distancing, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
“Kewajiban mematuhi protokol kesehatan ini tidak saja dikenakan kepada perorangan, melainkan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” kata Suryanegara, Minggu (23/8).
Bagi siapapun yang tidak menaati protokol kesehatan, maka siap-siap saja dikenakan sanksi denda. Khusus perorangan denda yang dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sebesar Rp 500 ribu.
Menurut Suryanegara, pengenaan denda ini bukan lah tujuan utama pemerintah. Namun tujuan utamanya agar masyarakat sadar pentingnya menaati protokol kesehatan. “Jangan sampai setelah dikenakan denda baru sadar. Kami tidak menginginkan itu. Kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan,” tegas Suryanegara.
“Pengenaan denda ini juga bukan tujuannya untuk mencari pendapatan. Denda ini semata-mata untuk menyadarkan masyarakat,” imbuhnya.
Disinggung terkait Ranperbup sebagai payung, mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, itu mengungkapkan telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan verifikasi. “Kalau tidak salah pada 19 Agustus 2020 Ranperbup dikirim ke provinsi. Tentu saja, pemberlakuannya menunggu aturan yang lebih tinggi yakni Pergub. Makanya setelah ada Pergub, baru Ranperbup ini bisa disahkan,” tandas Suryanegara. *asa
Komentar