Gelombang PHK Masih Menimpa Buleleng
Pekerja yang dirumahkan hingga saat ini mencapai 2.295 orang dan yang di-PHK 134 orang dari 45 perusahaan.
SINGARAJA, NusaBali
Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung enam bulan dan tak kunjung reda, terus menambah angka pekerja yang dirumahkan dan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Padahal sejumlah aktivitas usaha mulai kembali bergulir. Namun banyak perusahaan masih mengurangi jumlah pekerja.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng mencatat, pekerja yang dirumahkan hingga saat ini mencapai 2.295 orang dan yang di-PHK 134 orang dari 45 perusahaan. Sebagian besar mereka adalah para pekerja di sektor pariwisata. Disnaker Buleleng memperkirakan gelombang PHK masih akan terus terjadi sepanjang pandemi belum berakhir. "Rencana awal Pak Gubernur kembali membuka pariwisata pada September 2020. Namun karena Covid-19 semakin merebak sehingga dibatalkan. Artinya, diperkirakan masih akan terus ada gelombang pemutusan hubungan kerja," tutur Kadis Naker Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, Selasa (1/9).
Dia menambahkan, pihak perusahaan yang sebagian besar berkecimpung di dunia pariwisata ini tidak bisa membiayai dana operasional termasuk gaji pekerja selama pandemi lantaran tidak ada wisatawan yang berkunjung. Dengan kondisi tersebut banyak pekerja yang tidak bisa dibiayai oleh perusahaan sehingga lebih memilih merumahkan dan mem-PHK pekerjanya.
Keputusan perusahaan merumahkan atau mem-PHK pekerja ada ketentuannya melalui perjanjian kerja kedua belah pihak. Kalau memang ada pekerja yang keberatan karena dirumahkan atau di-PHK oleh perusahaan tanpa prosedur, mereka bisa melakukan upaya hukum. "Pekerja dan perusahaan tidak bisa menuntut semena-mena karena di sana sudah ada Peraturan Perusahaan (PP). Dalam PP itu mereka membuat perjanjian bersama dan menyepakati. Kalau menyimpang kami akan mediasi dan memberikan saran sesuai payung hukum aturan ketenagakerjaan," bebernya.
Perusahaan yang melakukan PHK, lanjut dia, wajib memenuhi hak-hak dari karyawan mereka. Salah satunya dengan membayar 8 kali gaji, termasuk bonus. Kemudian apabila merumahkan pekerja juga tetap harus memenuhi bhak-hak mereka. Baik itu upah, uang makan, dan uang transport. Namun semua itu tergantung dari kesepakatan perusahaan dan pekerja.
Terkait upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk membantu para pekerja yang dirumahkan dan di-PHK, pihaknya terus berupaya mendata agar para pekerja tersebut mendapatkan bantuan. Di antaranya paket bantuan Kemenparekraf untuk Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta melalui program Kartu Prakerja.*cr75
Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung enam bulan dan tak kunjung reda, terus menambah angka pekerja yang dirumahkan dan di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Padahal sejumlah aktivitas usaha mulai kembali bergulir. Namun banyak perusahaan masih mengurangi jumlah pekerja.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng mencatat, pekerja yang dirumahkan hingga saat ini mencapai 2.295 orang dan yang di-PHK 134 orang dari 45 perusahaan. Sebagian besar mereka adalah para pekerja di sektor pariwisata. Disnaker Buleleng memperkirakan gelombang PHK masih akan terus terjadi sepanjang pandemi belum berakhir. "Rencana awal Pak Gubernur kembali membuka pariwisata pada September 2020. Namun karena Covid-19 semakin merebak sehingga dibatalkan. Artinya, diperkirakan masih akan terus ada gelombang pemutusan hubungan kerja," tutur Kadis Naker Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, Selasa (1/9).
Dia menambahkan, pihak perusahaan yang sebagian besar berkecimpung di dunia pariwisata ini tidak bisa membiayai dana operasional termasuk gaji pekerja selama pandemi lantaran tidak ada wisatawan yang berkunjung. Dengan kondisi tersebut banyak pekerja yang tidak bisa dibiayai oleh perusahaan sehingga lebih memilih merumahkan dan mem-PHK pekerjanya.
Keputusan perusahaan merumahkan atau mem-PHK pekerja ada ketentuannya melalui perjanjian kerja kedua belah pihak. Kalau memang ada pekerja yang keberatan karena dirumahkan atau di-PHK oleh perusahaan tanpa prosedur, mereka bisa melakukan upaya hukum. "Pekerja dan perusahaan tidak bisa menuntut semena-mena karena di sana sudah ada Peraturan Perusahaan (PP). Dalam PP itu mereka membuat perjanjian bersama dan menyepakati. Kalau menyimpang kami akan mediasi dan memberikan saran sesuai payung hukum aturan ketenagakerjaan," bebernya.
Perusahaan yang melakukan PHK, lanjut dia, wajib memenuhi hak-hak dari karyawan mereka. Salah satunya dengan membayar 8 kali gaji, termasuk bonus. Kemudian apabila merumahkan pekerja juga tetap harus memenuhi bhak-hak mereka. Baik itu upah, uang makan, dan uang transport. Namun semua itu tergantung dari kesepakatan perusahaan dan pekerja.
Terkait upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk membantu para pekerja yang dirumahkan dan di-PHK, pihaknya terus berupaya mendata agar para pekerja tersebut mendapatkan bantuan. Di antaranya paket bantuan Kemenparekraf untuk Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta melalui program Kartu Prakerja.*cr75
Komentar