nusabali

Nyuri HP, Residivis Penganiayaan Diringkus

  • www.nusabali.com-nyuri-hp-residivis-penganiayaan-diringkus

MANGUPURA, NusaBali
Residivis kasus penganiyaan bernama Nyoman Sur alias Kembung, 40 diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi, pada Senin (31/8).

Tersangka asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten, Buleleng ini diringkus di salah satu bedeng proyek Pasar Banyuasri, Singaraja, Buleleng.


Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Gede Ketut Oka Bawa dikonfirmasi, Selasa (1/9) mengatakan tersangka ditangkap karena tindak pidana pencurian HP. Tersangka menggondol sebuah HP merk Asus Zenfone Max Pro milik Muhammad Dany Permana, 23 di konter HP Ratu Cell  wilayah Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Jumat (7/8).

"Pelaku mengambil HP milik korban ketika ditaruh di atas rak kaca saat korban lengah. Tersangka saat itu singgah di konter itu saat hendak beli pulsa. Karena ada kesempatan untuk mengambil HP korban, tersangka mengambilnya lalu pergi meninggalkan lokasi. Mengetahui HP-nya hilang korban melapor ke Polsek Mengwi," tutur Iptu Oka Bawa.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi mendatangi lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk di lokasi polisi berhasil mengantongi identitas tersangka asal Desa Pakisan,  Desa Kubutambahan, Buleleng itu.

Setelah berhasil diringkus, tersangka bersama barang bukti HP hasil curian dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi dibawa Ake Mapolsek Mengwi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Hingga kemarin polisi masih mendalami keterangan tersangka.

"Tersangka mengaku mengambil HP korban saat datang dari Gianyar melewati Jalan Raya Mengwitani. Sampai di Banjar Dajan Peken Mengwitani tersangka berhenti di Ratu Cell untuk membeli pulsa. Begitu melihat karyawan konter  lengah dia langsung mengambil HP milik korban," tutur Iptu Oka Bawa. *pol

Komentar