Usulan Pensiun Bisa Lewat Online
AMLAPURA, NusaBali
Pengajuan berkas pensiun pegawai negeri sipil (PNS) bisa diajukan via online melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK).
Usulan pensiun via online diajukan 15 bulan sebelum mengakhiri batas usia pensiun. Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta mewakili Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri memaparkan hal itu di acara pendekatan pelayanan kepegawaian (P2K) di Aula Nawa Satya Kantor Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Kamis (3/9).
Secara simbolis penyerahan materi pertimbangan teknis BKN tentang permohonan pensiun diserahkan Sekda I Ketut Sedana Merta diterima Asisten III Ni Made Santikawati. Sekda Ketut Sedana Merta mengatakan, usulan pensiun bisa lewat online mengacu Peraturan Kepala BKN Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda atau Duda PNS. Juga diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 03 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Acara yang digelar Kantor Regional X BKN yang materinya melakukan pendekatan pelayanan kepegawaian (P2K). Diharapkan pensiun melalui online disosialisasikan sehingga seluruh PNS memahami mekanismenya. Sehingga tidak lagi ruwet mengurus pensiun yang sebelumnya melalui jalur manual, prosesnya panjang, berkas bisa nyangkut di banyak tempat. Bahkan sempat terjadi usulan pensiun tidak diproses sehingga tidak pernah sampai ke pusat.
Pensiun melalui online bisa dikontrol secara online pula. Pihak yang punya otoritas mengurus PNS pensiun bisa menarik data pensiun PNS 15 bulan sebelum batas usia pensiun. Sehingga ada tenggat waktu cukup lama mengusulkan selama 15 bulan dengan mudah melakukan perbaikan-perbaikan administrasi jika ada di bagian-bagian tertentu belum lengkap.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, menambahkan mengurus PNS yang memasuki pensiun dengan mudah, cepat, dan berbiaya murah. “Jangan khawatir, mengurus SK pensiun tidak mesti harus kenal orang pusat, meski kenal dengan ini dan itu. Ketentuan telah mengatur, petugas mengurus dan berkasnya dikirim lewat online sehingga begitu dikirim langsung diterima pemerintah pusat,” kata I Gusti Gede Rinceg.
Untuk tahun 2020, misalnya, usulan pensiun sebanyak 266 PNS. Selama empat tahun berikutnya, PNS yang memasuki pensiun terus bertambah. Tahun 2021 sebanyak 290 PNS, tahun 2022 sebanyak 414 PNS, tahun 2023 sebanyak 420 PNS, dan tahun 2024 sebanyak 378 PNS. *k16
Komentar