KMHDI Buleleng Kritisi Denda Rp 100 Ribu bagi Pelanggar Masker
Besaran denda Rp 100 ribu dinilai tidak sedikit, disarankan agar sebelum menjatuhkan denda diawali dengan teguran terlebih dahulu.
SINGARAJA, NusaBali
Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Kabupaten Buleleng mengkritisi kurangnya sosialisasi penerapan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng Nomor 41 Tahun 2020. Yang di dalamnya mengatur masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.
"Kami melihat masih kurangnya sosialisasi terkait peraturan tentang menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Lebih-lebih, jika tidak menggunakan masker maka dikenakan denda Rp 100.000," sebut Ketua Pimpinan Cabang KMHDI Buleleng Putu Esa Purwita.
Terkait dengan penerapan hukuman berupa denda tersebut, Esa berharap diawali teguran ringan terlebih dahulu. Sanksi tidak langsung berupa denda di tempat yang dinilai kurang memihak masyarakat. "Dengan memberikan teguran awal jika ada kedapatan tidak memakai masker. Namun jika perbuatan itu diulangi lagi, baru tepat diberikan sanksi berupa denda," katanya.
Pasalnya, jelas dia, jumlah denda Rp 100.000 itu tidak sedikit. Apalagi banyak yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi. "Rp 100.000 bukan jumlah yang sedikit. Apalagi di tengah pandemi perputaran uang semakin sulit dan kebutuhan banyak belum terpenuhi. Mari bersama dengan semangat gotong royong saling mengingatkan antar masyarakat peka dalam pencegahan Covid-19 ini," ajaknya.
Pelaksanaan operasi penerapan Pergub Bali dan Peraturan Bupati (Perbub) Buleleng tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk mencegah dan mengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Buleleng, telah memasuki hari kedua pada Selasa (8/9). Untuk itu organisasi kemahasiswaan ini membagikan sejumlah masker gratis kepada masyarakat Buleleng. Kegiatan disertai sosialisasi dan edukasi menyasar dua lokasi berbeda yang menjadi pusat keramaian di Kota Singaraja, yakni Pasar Banyuasri dan Pasar Anyar. *cr75
"Kami melihat masih kurangnya sosialisasi terkait peraturan tentang menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Lebih-lebih, jika tidak menggunakan masker maka dikenakan denda Rp 100.000," sebut Ketua Pimpinan Cabang KMHDI Buleleng Putu Esa Purwita.
Terkait dengan penerapan hukuman berupa denda tersebut, Esa berharap diawali teguran ringan terlebih dahulu. Sanksi tidak langsung berupa denda di tempat yang dinilai kurang memihak masyarakat. "Dengan memberikan teguran awal jika ada kedapatan tidak memakai masker. Namun jika perbuatan itu diulangi lagi, baru tepat diberikan sanksi berupa denda," katanya.
Pasalnya, jelas dia, jumlah denda Rp 100.000 itu tidak sedikit. Apalagi banyak yang mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi. "Rp 100.000 bukan jumlah yang sedikit. Apalagi di tengah pandemi perputaran uang semakin sulit dan kebutuhan banyak belum terpenuhi. Mari bersama dengan semangat gotong royong saling mengingatkan antar masyarakat peka dalam pencegahan Covid-19 ini," ajaknya.
Pelaksanaan operasi penerapan Pergub Bali dan Peraturan Bupati (Perbub) Buleleng tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan untuk mencegah dan mengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Buleleng, telah memasuki hari kedua pada Selasa (8/9). Untuk itu organisasi kemahasiswaan ini membagikan sejumlah masker gratis kepada masyarakat Buleleng. Kegiatan disertai sosialisasi dan edukasi menyasar dua lokasi berbeda yang menjadi pusat keramaian di Kota Singaraja, yakni Pasar Banyuasri dan Pasar Anyar. *cr75
Komentar