Dana-Dipa Otomatis Nomor Urut 1, Paket Massker Nomor 2
Kampanye Diundur, Bupati Mas Sumatri Ajukan Ulang Cuti Sementara
DENPASAR, NusaBali
Pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Karangasem, diundur menjadi 6 Oktober 2020 dari rencana awal 26 September 2020.
Penundaan ini lantaran Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri, yang maju tarung di Pilkada Karangasem 2020, mengajukan ulang cuti sementara. Dalam Pilkada Karangasem nanti, IGA Mas Sumatri-I Made Sukerana otomatis menjadi pasangan calon nomor urut 2, sementara Gede Dana-Wayuan Artha Dipa dapat nomor urut 1.
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, mengatakan ada dua proses pengisian jabatan Pjs Bupati karena bupatinya maju tarung lagi di Pilkada 2020. Pertama, pengisian Pjs Bupati Badung karena pasangan incumbent Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa harus cuti sementara karena maju ke Pilkada 2020.
Kedua, Pjs Bupati Karangasem karena Bupati Mas Sumatri maju lagi ke Pilkada Karangasem 2020. Demikian pula Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa, juga maju tarung ke Pilkada Karangasem 2020 dengan naik kendaraan parpol berbeda. Menurut Sukra Negara, Pjs Bupati Badung akan dikukuhkan sesuai rencana, 26 September 2020, saat dimulainya tahapan kampanye Pilkada 2020.
Namun, khusus untuk Pjs Karangasem, pengukuhannya dimundurkan karena Bupati Mas Sumatri mengajukan ulang izin cuti sementara ke Mendagri melalui Gubernur Bali. Pengajuan ulang cuti sementara Bupati Mas Sumatri baru diterima Biro Tapem dan Kesra Setda Provinsi Bali, Selasa (22/9) siang.
"Harusnya, Pjs Bupati Karangasem dikukuhkan 26 September 2020. Tapi, pengukuhan mundur menjadi 6 Oktober 2020. Kami baru menerima pengajuan surat cuti sementara atas nama IGA Mas Sumatri hari ini (kemarin) dari Kabag Pemerintahan Karangasem," ujar Sukra Negara.
Menurut Sukra Negara, Mas Sumatri mengajukan ulang cuti sementara sebagai kepala daerah, karena tahapan kampanye Pilkada Karangasem 2020 diundur dari jadwal semula 26 September-5 Desember 2020 menjadi 6 Oktober-5 Desember 2020. "Jadi, secara otomatis cuti sementaranya juga berubah, menyesuaikan dengan jadwal kampanye Pilkada 2020," papar birokrat asal Desa Pendem, Kecamatan Negara, Jembrana ini.
Soal siapa yang diputuskan menjadi Pjs Bupati Karangasem dan Pjs Bupati Badung menyusul akan dilaksanakan penetapan pasangan oleh KPU per 23 September 2020 dan dimulainya masa kampanye Pilkada per 26 September 2020, menurut Sukra Negara, nama-nama kandidat masih di meja Mendagri. "Kalau soal nama Pjs Bupati Badung dan Karangasem, itu bukan ranah kami. Itu sudah kewenangan Mendagri memutuskan. Pokoknya tunggu saja," katanya.
Sementara itu, keputusan perubahan beberapa tahapan Pilkada Karangasem 2020 termasuk masa kampanye, tertuang dalam Keputusan KPU Karangasem Nomor 185/PL.02.2/KPT/5107/KPU-KAB/IX/2020 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Karangasem Nomor 575/PL.02/Kpt/5107/KPU-Kab/X/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karangasem 2020.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan tahapan Pilkada Karangasem 2020 mengalami perubahan, karena Calon Wakil Bupati (Cawabup) pendampingi IGA Mas Sumatri, yakni I Made Sukerana, terpapar Covid-19. Karena baru sembuh dari Covid-19, Cawabup Sukerana paling akhir mengikuti tes kesehatan, 21-22 September 2020. Padahal, Mas Sumatri dan kandidat lainnya telah me-njalani tes kesehatan, 9-10 September 2020 lalu.
"Jadi, jadwal pemeriksaan kesehatan kandidat Cawabup Sukerana berubah juga. Penetapan Paslon Mas Sumatri-Sukerana juga otomatis berubah," ujar Lidartawan saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di Denpasar, Selasa kemarin.
Menurut Lidartawan, penetapan pasangan calon I Gede Dana-I Wayan Artha Dipa untuk Pilkada Karangasem 2020, tetap akan digelar sesuai jadwal, Rabu ini. Dana-Dipa (yang diusung PDIP bersama Hanura) sekaligus ditetapkan sebagai Paslon Nomor Urut 1.
Sedangan Mas Sumatri-Made Sukerana (paket calon yang diusung Golkar-NasDem-Gerindra-Demokrat-Perindo-PKS) akan ditetapkan pada 3 Oktober 2020 mendatang. Mereka otomatis akan ditetapkan sebagai Paslon Nomor Urut 2. "Ini terjadi hanya di Pilkada Karangasem 2020. Untuk Pilkada Badung, Pilkada Denpasar, Pilkada Tabanan, Pilkada Jembrana, dan Pilkada Bangli, tetap sesuai jadwal," tegas Lidartawan. *nat
Komentar