Penataan Kawasan Kota Singaraja Harus Perhitungkan Bandara
Terlebih Kabupaten Buleleng menjadi daerah yang masuk proyek strategis nasional dengan wacana pembangunan bandara Bali Utara.
SINGARAJA, NusaBali
DPRD Buleleng kembali mengingatkan Pemkab Buleleng agar penataan kawasan perkotaan Singaraja yang dituangkan melalui Rancangan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disiapkan dengan matang. Salah satunya penataan sirkulasi transportasi dan arus lalu lintas dalam perkembangan kota 20 tahun ke depan (2020-2040).
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna Senin (5/10) usai rapat paripurna penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga ranperda, yakni, Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten
Buleleng tahun 2020-2040, Ranperda tentang Perumda Swatantra, dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, mengatakan Ranperda RDTR selain menata juga menjaga tata ruang perkotaan Singaraja. Menurutnya banyak hal yang harus direncanakan dengan matang sehingga perkembangan di kawasan kota dua puluh tahun ke depan tidak terjadi kesemrawutan penataan kota.
“Tujuan Perda RDTR ini bisa merencanakan pembangunan ke depan. Masalah perizinan seperti apa, diplot diblok diperuntukkan untuk urusan transportasi, permukiman dan wilayah pengembangan industri. Ini penting sekali mengingat wacana keberadaan Bandara Bali Utara. Kita mengantisipasi penataan kota dari sekarang,” ucap Ketua Dewan asal Tejakula ini.
Menurutnya wacana pembangunan bandara di Buleleng yang sudah menjadi proyek strategis nasional tidak hanya soal bangun bandara tetapi sarpras pendukung lainnya yang akan dibangun.
Penataan sirkulasi transportasi dan arus lalu lintas juga ditekankan dipikirkan, sehingga kota yang terdapat bandara dan rentan kemacetan dapat diantisipasi lebih awal dengan penataan kota yang baik.
Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi yang salah satunya menyinggung transportasi wilayah perkotaan akan ditata berbasis transportasi masal. Hal ini juga untuk menghindari kemacetan akibat kepadatan kendaraan pribadi.
“Transportasi untuk masa mendatang berbasis pada sistem angkutan umum massal yang didukung oleh aksesibilitas rute kendaraan umum yang mampu menjangkau berbagai fasilitasi publik dan kawasan permukiman,” jawab Bupati Agus Suradnyana.
Sistem transportasi itu di antaranya angkutan bus/minibus yang nyaman, aman, tepat waktu, dan dengan harga yang terjangkau. Khusus masalah banjir di daerah perkotaan yang sempat disoroti sejumlah fraksi pada rapat paripurna sebelumnya, Bupati yang akrab disapa PAS itu menjelaskan jika penanganan banjir di perkotaan sudah rutin dilakukan. Seperti pembersihan saluran drainase yang ditangani tenaga harian Dinas PUTR. Permasalahan banjir tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada pemerintah saja karena sebagian besar penyebab banjir adalah penyumbatan saluran drainase oleh sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat.
Pemerintah Buleleng juga telah mengeluarkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang diubah menjadi Perda Pemkab Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Selain juga telah dilaksanakan penindakan-penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Perda tersebut.
Sementara itu pelaksanaan rapat paripurna Senin (5/10) dilakukan terbatas. Dalam rapat paripurna yang membahas tiga Ranperda itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara dan Wakil Ketua lainnya di ruang sidang utama. Sedangkan anggota lainnya mengikuti rapat paripurna dari ruang fraksi masing-masing secara virtual.*k23
Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna Senin (5/10) usai rapat paripurna penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga ranperda, yakni, Ranperda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Kabupaten
Buleleng tahun 2020-2040, Ranperda tentang Perumda Swatantra, dan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, mengatakan Ranperda RDTR selain menata juga menjaga tata ruang perkotaan Singaraja. Menurutnya banyak hal yang harus direncanakan dengan matang sehingga perkembangan di kawasan kota dua puluh tahun ke depan tidak terjadi kesemrawutan penataan kota.
“Tujuan Perda RDTR ini bisa merencanakan pembangunan ke depan. Masalah perizinan seperti apa, diplot diblok diperuntukkan untuk urusan transportasi, permukiman dan wilayah pengembangan industri. Ini penting sekali mengingat wacana keberadaan Bandara Bali Utara. Kita mengantisipasi penataan kota dari sekarang,” ucap Ketua Dewan asal Tejakula ini.
Menurutnya wacana pembangunan bandara di Buleleng yang sudah menjadi proyek strategis nasional tidak hanya soal bangun bandara tetapi sarpras pendukung lainnya yang akan dibangun.
Penataan sirkulasi transportasi dan arus lalu lintas juga ditekankan dipikirkan, sehingga kota yang terdapat bandara dan rentan kemacetan dapat diantisipasi lebih awal dengan penataan kota yang baik.
Sementara itu Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat menyampaikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi yang salah satunya menyinggung transportasi wilayah perkotaan akan ditata berbasis transportasi masal. Hal ini juga untuk menghindari kemacetan akibat kepadatan kendaraan pribadi.
“Transportasi untuk masa mendatang berbasis pada sistem angkutan umum massal yang didukung oleh aksesibilitas rute kendaraan umum yang mampu menjangkau berbagai fasilitasi publik dan kawasan permukiman,” jawab Bupati Agus Suradnyana.
Sistem transportasi itu di antaranya angkutan bus/minibus yang nyaman, aman, tepat waktu, dan dengan harga yang terjangkau. Khusus masalah banjir di daerah perkotaan yang sempat disoroti sejumlah fraksi pada rapat paripurna sebelumnya, Bupati yang akrab disapa PAS itu menjelaskan jika penanganan banjir di perkotaan sudah rutin dilakukan. Seperti pembersihan saluran drainase yang ditangani tenaga harian Dinas PUTR. Permasalahan banjir tidak dapat sepenuhnya diserahkan pada pemerintah saja karena sebagian besar penyebab banjir adalah penyumbatan saluran drainase oleh sampah yang dibuang sembarangan oleh masyarakat.
Pemerintah Buleleng juga telah mengeluarkan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yang diubah menjadi Perda Pemkab Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Selain juga telah dilaksanakan penindakan-penindakan terhadap masyarakat yang melanggar Perda tersebut.
Sementara itu pelaksanaan rapat paripurna Senin (5/10) dilakukan terbatas. Dalam rapat paripurna yang membahas tiga Ranperda itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara dan Wakil Ketua lainnya di ruang sidang utama. Sedangkan anggota lainnya mengikuti rapat paripurna dari ruang fraksi masing-masing secara virtual.*k23
1
Komentar