Pjs Bupati Karangasem Sidak Protokol Kesehatan
AMLAPURA, NusaBali
PJS Bupati Karangasem, Wayan Serinah, kunjungi Pasar Amlapura Barat dan Pasar Amlapura Timur di Jalan Kesatrian Amlapura, Kamis (8/10).
Pjs Wayan Serinah berikan arahan kepada para pedagang untuk tetap jaga kesehatan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kunjungan ke pasar didampingi Asisten III Ni Made Santikawati, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Karangasem I Wayan Sutrisna, Kepala Dinas Kominfo I Komang Daging, Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa, dan Sekdis Disperindag I Made Loka Antara.
Pjs Bupati Karangasem Wayan Serinah menegaskan pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Sejak seminggu terakhir mulai terjadi penurunan kasus disertai meningkatnya pasien sembuh sehingga status Karangasem turun dari zona merah menjadi zona oranye. Penurunan status itu perlu ditingkatkan pelaksanaan protokol kesehatan agar statusnya turun lagi jadi kuning hingga zona hijau. Sehingga aktivitas kembali normal.
Ditegaskan, perjuangan mencapai zona hijau tergantung disiplin bersama, mulai dari masyarakat, pedagang, hingga petugas di kantor agar saling bersinergi. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 tahun 2020 mengatur tentang protokol kesehatan untuk melindungi kesehatan warga masyarakat. Denda bagi yang tidak menggunakan masker bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat agar terbiasa gunakan masker. “Mari sama-sama melindungi diri dari serangan Covid-19,” ungkap Wayan Serinah, pejabat dari Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Karangasem ini.
Kadis Perindag I Wayan Sutrisna mengatakan terus mengingatkan pengunjung di seluruh pasar di Karangasem bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karangasem, kecamatan, dan desa. Kepala pasar setiap hari mengingatkan pengunjung gunakan masker. “Bahkan pengawasan protokol kesehatan di desa-desa, GTPP Covid-19 tingkat desa bersinergi dengan Satgas Gotong Royong Desa Adat,” kata Wayan Sutrisna. *k16
Pjs Bupati Karangasem Wayan Serinah menegaskan pentingnya disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Sejak seminggu terakhir mulai terjadi penurunan kasus disertai meningkatnya pasien sembuh sehingga status Karangasem turun dari zona merah menjadi zona oranye. Penurunan status itu perlu ditingkatkan pelaksanaan protokol kesehatan agar statusnya turun lagi jadi kuning hingga zona hijau. Sehingga aktivitas kembali normal.
Ditegaskan, perjuangan mencapai zona hijau tergantung disiplin bersama, mulai dari masyarakat, pedagang, hingga petugas di kantor agar saling bersinergi. Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 42 tahun 2020 mengatur tentang protokol kesehatan untuk melindungi kesehatan warga masyarakat. Denda bagi yang tidak menggunakan masker bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat agar terbiasa gunakan masker. “Mari sama-sama melindungi diri dari serangan Covid-19,” ungkap Wayan Serinah, pejabat dari Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Karangasem ini.
Kadis Perindag I Wayan Sutrisna mengatakan terus mengingatkan pengunjung di seluruh pasar di Karangasem bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Karangasem, kecamatan, dan desa. Kepala pasar setiap hari mengingatkan pengunjung gunakan masker. “Bahkan pengawasan protokol kesehatan di desa-desa, GTPP Covid-19 tingkat desa bersinergi dengan Satgas Gotong Royong Desa Adat,” kata Wayan Sutrisna. *k16
Komentar