nusabali

Polisi Dalami Laporan Balik Perbekel Tamblang

  • www.nusabali.com-polisi-dalami-laporan-balik-perbekel-tamblang

SINGARAJA, NusaBali
Polisi mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Perbekel Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Buleleng, I Made Diarsa, 51, terhadap Pamangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33.

Satreskrim Polres Buleleng tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial Facebook ini. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto membenarkan pelaporan balik Perbekel Made Diarsa terhadap Jro Mangku Arsadia atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti sebagai tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan Made Diarsa 16 Oktober lalu.

"Kami telah menerima laporan atas nama Made Diarsa sebagai terlapor Jro Mangku Ketut Arsadia. Anggota kami telah melakukan pendalaman atas laporan tersebut," ungkap AKP Vicky, Jumat (23/10) siang saat dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.

Laporan Made Diarsa diajukan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan dengan Nomor laporan STP/91/X/2020/RESKRIM. Dalam laporan tersebut, pelapor yakni Made Diarsa juga menyerahkan dua alat bukti yakni berupa tangkapan layar postingan dan saksi-saksi.

AKP Vicky menuturkan, laporan dumas itu telah dilakukan pendalaman sesuai prosedur. Sejumlah bukti masih didalami untuk menemukan unsur pidana sesuai dengan laporan yang diterima. "Karena laporan itu masih dalam bentuk dumas, maka kami harus melakukan pendalaman sesuai prosedur. Yang jelas, setiap laporan baik itu dalam bentuk dumas akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," katanya

"Jika nanti dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya unsur pidana bisa saja kasus itu dilanjutkan ke tahap penyidikan," tandas AKP Vicky.

Sebelumnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan menghuni ruang tahanan Mapolres Buleleng atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh Jro Mangku Ketut Arsadia yang merupakan warganya sendiri, Perbekel Made Diarsa balok melaporkan Jro Arsadia atas dugaan pelanggaran hukum yang sama.

Berbagai upaya damai sejatinya sudah ditempuh keluarga Perbekel atau pihak perangkat desa Tamblang. Namun Jro Arsadia disebut tidak menggubris permohonan maaf itu. Perseteruan antara dua tokoh penting di Desa Tamblang ini pun dibawa ke ranah hukum

Akhirnya, Diarsa melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sunarta balik melaporkan Jro Arsadia atas dugaan pencemaran baik dan pengancaman melalui media sosial. Jro Arsadia dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 29 UU ITE tentang Pengancaman melalui Medsos yang ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.*cr75

Komentar