nusabali

Pasang Tarif Rp 50.000 Parkir di Pantai Legian, Linmas dan LPM Turun Tangan

  • www.nusabali.com-pasang-tarif-rp-50000-parkir-di-pantai-legian-linmas-dan-lpm-turun-tangan

MANGUPURA, NusaBali
Oknum juru parkir di Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Badung dilaporkan aparat kelurahan karena memasang tarif parkir sebesar Rp 50.000 untuk mobil dan motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Legian langsung turun tangan dan melakukan pemeriksaan seluruh tukang parkir di sepanjang Pantai Legian.

Lurah Legian I Made Madia membenarkan adanya informasi terkait oknum juru parkir yang mematok tarif Rp 50.000 untuk parkir di kantong-kantong parkir yang ada di sepanjang Pantai Legian. Menurut dia, informasi itu berawal dari laporan masyarakat yang menelepon ke pihaknya pada Minggu (1/11) pagi. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menerjunkan Linmas dan LPM Kelurahan Legian ke lokasi.

“Ya, terkait informasi oknum parkir itu berawal dari laporan masyarakat lewat telepon. Kami langsung turun tangan dan memeriksa seluruh juru parkir di sepanjang Pantai Legian,” ucap Madia melalui sambungan telepon pada Minggu (1/11) sore.

Diakuinya, setelah laporan itu pihak Linmas dan LPM melakukan pendalaman dan meminta keterangan sejumlah juru parkir. Namun, tidak ditemukan oknum yang mematok tarif sebesar itu. Dari keterangan sejumlah juru parkir, tarif parkir masih seperti biasa yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil.

“Sesuai dengan aturan, tidak boleh ada tarif parkir lebih dari itu. Jadi, kalau ada yang memasang di atas itu, kami tindak. Nah, soal yang pasang tarif Rp 50 ribu, itu tidak ada. Kami sudah cek semua,” tegas Madia.

Menurut Madia, laporan perihal adanya oknum juru parkir yang mematok tarif tinggi sebesar Rp 20.000 pernah ada pada 2019 lalu. Kejadiannya terungkap berawal dari laporan masyarakat per telepon. Kemudian dicek dan ternyata peristiwanya terjadi di wilayah lain. “Dulu laporan serupa pernah ada. Tapi, bukan di Legian, namun di wilayah lain. Begitu juga kali ini, pun saat dicek, itu tidak benar. Jadi, laporan adanya oknum parkir itu tidak ada. Kemungkinan di wilayah lain,” kata Madia.

Secara terpisah, Ketua LPM Legian I Wayan Puspa Negara, menerangkan terkait informasi ada juru parkir memasang tarif parkir sebesar Rp 50.000, pihaknya langsung turun tangan melakukan pemeriksaan. Sehingga, pada Minggu siang, petugas LPM dan Linmas Kelurahan Legian melakukan pemeriksaan di lahan parkir yang mematok tarif sebesar itu. “Ihwal adanya informasi juru parkir berlakukan tarif Rp 50 ribu itu sudah kita tindaklanjuti. Kami sudah turun dan mengecek kebenaran. Tapi, itu semua hanya isu dan itu tidak benar,” kata Puspa Negara.

Dia menyayangkan ada isu seperti itu. Apalagi, saat ini sejumlah objek wisata termasuk Legian sedang banyak wisatawan yang datang berlibur. Dengan adanya isu itu, membuat masyarakat atau wisatawan menjadi tidak nyaman. “Kami sayangkan, karena ini bisa berdampak kepada masyarakat atau wisatawan. Makanya, kami langsung cek kebenarannya dan ternyata tidak ada,” tandas Puspa Negara. *dar

Komentar