Tim Yustisi Jaring 18 Pelanggar Prokes di Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Desa Pemecutan Kaja kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Jumat (13/11).
Dari sidak tersebut sebanyak 18 pelanggar masih terjaring tidak taat pada prokes. Sidak yang dilakukan dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita menyasar seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara seperti Jalan Cokroaminoto, Jalan Sutomo, hingga Jalan Setia Budi. Mereka yang kedapatan melanggar aturan langsung diganjar denda dan pembinaan.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya melakukan sidak prokes untuk masyarakat sadar dengan kesehatan diri sendiri di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, kenyataannya masyarakat masih saja ada yang belum paham dan dengan sengaja keluar tanpa menggunakan masker.
Buktinya kata Sayoga, jika masyarakat sudah sadar tentunya tidak ada lagi yang kedapatan pelanggaran prokes. "Ini padahal sudah berkali-kali kami lakukan sidak, tapi ternyata masih saja ada yang melanggar. Makanya kami berkali-kali melakukan sidak prokes untuk mengingatkan mereka," jelasnya.
Dalam sidak yang menyasar seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja, tim Yustisi menjaring sebanyak 18 orang pelanggar. Dari 18 orang yang melanggar, Dewa Sayoga mengaku 15 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubernur maka 15 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu, sedangkan 3 orang lainnya diberikan pembinaan sehingga mereka menggunakan masker pada tempatnya.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. "Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Dewa Sayoga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. *mis
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya melakukan sidak prokes untuk masyarakat sadar dengan kesehatan diri sendiri di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, kenyataannya masyarakat masih saja ada yang belum paham dan dengan sengaja keluar tanpa menggunakan masker.
Buktinya kata Sayoga, jika masyarakat sudah sadar tentunya tidak ada lagi yang kedapatan pelanggaran prokes. "Ini padahal sudah berkali-kali kami lakukan sidak, tapi ternyata masih saja ada yang melanggar. Makanya kami berkali-kali melakukan sidak prokes untuk mengingatkan mereka," jelasnya.
Dalam sidak yang menyasar seputaran wilayah Desa Pemecutan Kaja, tim Yustisi menjaring sebanyak 18 orang pelanggar. Dari 18 orang yang melanggar, Dewa Sayoga mengaku 15 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubernur maka 15 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu, sedangkan 3 orang lainnya diberikan pembinaan sehingga mereka menggunakan masker pada tempatnya.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. "Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Dewa Sayoga menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan. *mis
Komentar