Halo Wisatawan, Penumpang Pesawat Masuk Bali Wajib Swab Test
DENPASAR, NusaBali
Menjelang libur Natal, Tahun Baru dan cuti bersama, Bali memberlakukan pengetatan bagi para pelaku perjalanan yang akan masuk Pulau Dewata.
Bagi penumpang pesawat udara diwajibkan sudah melakukan swab test berbasis PCR. Pemberlakuan swab test bagi pelaku perjalanan udara ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster pada Selasa Anggara Kliwon Prangbakat 15 Desember 2020 itu dinyatakan berlaku mulai hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 hingga hari Senin tanggal 4 Januari 2021. Alhasil kini penumpang pesawat yang sebelumnya cukup hanya membawa hasil rapid test non reaktif tidak diperkenankan masuk Bali.
Namun hasil rapid test masih dinyatakan berlaku bagi para pelaku perjalanan ke Bali menggunakan kendaraan pribadi melalui tansportasi darat dan laut. Dan sama seperti dengan pelaku perjalanan pesawat udara, hasil negatif rapid test maksimal atau paling lama 2x24 jam. Lebih dari dua hari, maka pelaku perjalanan tersebut akan ditolak masuk Bali.
Khusus untuk pelaku perjalanan transportasi udara, juga mendapat kewajiban mengisi e-HAC Indonesia, yakni, aplikasi wajib untuk setiap wisatawan dari negara atau wilayah yang terkena penyakit yang muncul sebagai upaya untuk mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Titik Masuk.
Sementara itu hasil PCR dan negatif rapid test ditegaskan memiliki masa berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan yang bisa dipergunakan bagi para pelaku perjalanan selama berada di Bali tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Jika melebihi 14 hari, maka ada kewajiban memiliki surat keterangan negatiif swab test maupun negatif rapid test.
Lalu bagaimana dengan penumpang pesawat atau pelaku perjalanan yang akan meninggalkan Bali? Selama surat keterangan tersebut masih berlaku masih bisa menggunakan sebagai pelengkap perjalanan kembali ke Bali.
Dalam Surat Edaran, Gubernur Koster beralasan bahwa kebijakan ini diberlakukan karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru
Di sisi lain akhir tahun 2020 ini, ada potensi yang tinggi arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021. Karena itu, kata Koster, perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.*tim
Dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster pada Selasa Anggara Kliwon Prangbakat 15 Desember 2020 itu dinyatakan berlaku mulai hari Jumat tanggal 18 Desember 2020 hingga hari Senin tanggal 4 Januari 2021. Alhasil kini penumpang pesawat yang sebelumnya cukup hanya membawa hasil rapid test non reaktif tidak diperkenankan masuk Bali.
Namun hasil rapid test masih dinyatakan berlaku bagi para pelaku perjalanan ke Bali menggunakan kendaraan pribadi melalui tansportasi darat dan laut. Dan sama seperti dengan pelaku perjalanan pesawat udara, hasil negatif rapid test maksimal atau paling lama 2x24 jam. Lebih dari dua hari, maka pelaku perjalanan tersebut akan ditolak masuk Bali.
Khusus untuk pelaku perjalanan transportasi udara, juga mendapat kewajiban mengisi e-HAC Indonesia, yakni, aplikasi wajib untuk setiap wisatawan dari negara atau wilayah yang terkena penyakit yang muncul sebagai upaya untuk mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui Titik Masuk.
Sementara itu hasil PCR dan negatif rapid test ditegaskan memiliki masa berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan yang bisa dipergunakan bagi para pelaku perjalanan selama berada di Bali tidak melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Jika melebihi 14 hari, maka ada kewajiban memiliki surat keterangan negatiif swab test maupun negatif rapid test.
Lalu bagaimana dengan penumpang pesawat atau pelaku perjalanan yang akan meninggalkan Bali? Selama surat keterangan tersebut masih berlaku masih bisa menggunakan sebagai pelengkap perjalanan kembali ke Bali.
Dalam Surat Edaran, Gubernur Koster beralasan bahwa kebijakan ini diberlakukan karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru
Di sisi lain akhir tahun 2020 ini, ada potensi yang tinggi arus kunjungan ke Bali dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021. Karena itu, kata Koster, perlunya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.*tim
Komentar