Tidak Kenakan Masker, Bule Dilarang Masuk Area Wisata
Sat Pol PP Badung Tindak 150 WNA
MANGUPURA, NusaBali
Sat Pol PP Kabupaten Badung menindak 150 warga negara asing (WNA) selama operasi penerapan protokol kesehatan cegah Covid-19, sejak 7 September 2020 hingga 2 Januari 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster pun menyoroti banyaknya bule yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker. Ke depan, akan diberlakukan sanksi tegas, di mana bule yang tidak kenakan master dilarang masuk ke areal wisata dan restoran.
"Hanya ada beberapa yang kurang tertib, misalnya bule yang masih ada di Bali susah diatur. Kami akan menindaklanjuti keputusan rapat tadi. Bagi turis yang tidak pakai masker, tak akan diberikan masuk ke destinasi wisata dan restoran," tegas Gubernur Koster dilansir detikcom dalam live streaming YouTube BNPB Indonesia tentang ‘Implementasi PPKM Jawa-Bali’, Jumat (8/1).
Gubernur Koster menegaskan, bule yang tidak memakai masker tak akan dilayani. "Jadi, tidak akan diberikan pelayanan kalau tidak pakai masker. Itu keputusan kami tadi, sehingga akan lebih tertib, karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan turis asing,” jelas Koster sembari membeber kepatuhan masyarakat Bali secara umum untuk memakai masker kini mencapai 96 persen, sementara ke-taatan dalam menjaga jarak dan hindari kerumuman tembus 91 persen.
Sementara itu, banyak WNA yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan cegah Covid-19. Berdasarkan data dari Sat Pol PP Kabupaten Badung, sejak operasi penerapan protokol kesehatan dilakukan 7 September 2020 hingga 2 Januari 2021, terdapat 150 WNA yang ditindak karena melanggar. Bentuk penindakan, termasuk di antaranya hukuman push up.
Kasat Pol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Kerta Suryanegara, mengatakan masih kerap mendapati WNA tidak mengenakan masker saat beraktivitas. Padahal, penggunaan masker wajib dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Kasusnya ternyata tidak hanya di Badung, saya mendapatkan informasi di kabupaten lain juga banyak WNA yang tidak memakai masker,” ujar Suryanegara kepada wartawan di Mangupura, Jumat kemarin.
Menurut Suryanegara, kebanyakan WNA yang terjaring saat sidak Prokes, anggap enteng pandemi Covid-19, sehingga mereka cuek. Ada pula WNA yang bawa masker, tapi tidak digunakan dengan benar. “Banyak dari mereka yang kami tindak,” kata Suryanegara.
Suryanegara menegaskan, ke depan pihaknya akan membedakan sanksi denda antara WNA dan WNI yang melanggar Prokes. Sanksi denda yang akan diberikan kepada WNA pelanggar masih dalam penyusunan, namun lebih besar dari WNI. Dendanya di atas Rp 100.000, agar timbul efek jera. “Kalau denda Rp 100.000, efek jeranya nggak ada,” katanya.
Temuan soal WNA membandel dan langgar Prokes, kata Suryanegara, menjadi sorotan Satgas Penanganan Covid-19 Badung dan pihak kepolisian. Nantinya, pihak konsulat negara sahabat akan diminta mengingatkan warga negaranya untuk mengikuti aturan di Bali. “WNA yang berulah akan diinfokan juga ke Imigrasi, selaun ke Konsulat,” tegas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung ini. *asa
Komentar