Surya Dikabarkan Gagal Lagi
Paket Surya langsung gugat KPU ke PT TUN. Mereka minta verifikasi 27 ribu pendukungnya, serta penundaan Pilkada Buleleng dari 2017 menjadi 2018.
SINGARAJA, NusaBali
KPU Buleleng jadwalkan pleno hasil verifikasi factual (verfak) ulang atas dukungan pasangan calon independen, Dewa Nyoman Sukrawan – I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) di lima desa/kelurahan, Minggu (12/11) hari ini, di kantor KPU Jalan A Yani, Singaraja. Pleno ini menentukan nasib Paket Surya lolos atau tidak sebagai pasangan calon di Pilkada Buleleng 2017. Namun kabar yang beredar, Paket Surya gagal lagi melaju sebagai pasangan calon di Pilkada Buleleng 2017, karena jumlah dukungan belum tercapai. Paket Surya pun dikabarkan sudah layangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Surabaya.
Paket Surya dalam verifikasi factual ulang kali ini hanya perlu tambahan 235 dukungan, karena sudah punya modal 21.363 dukungan, untuk memenuhi syarat minimal 40.283 dukungan sebagai pasangan calon dari jalur independen. Namun dari hasil verifikasi factual ulang selama tiga hari sejak Rabu (9/11) sampai Jumat (11/11), Paket Surya hanya mampu mendulang 188 dukungan, dari total dukungan 579 yang tersebar di lima desa/kelurahan. Itu berarti Paket Surya kekurangan lagi 47 dukungan.
Informasinya jumlah dukungan itu berasal dari Desa Bila Kecamatan Kubutambahan dari 110 syarat dukungan, sebanyak 80 dukungan memenuhi syarat (MS), 30 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan dari 17 syarat dukungan, sebanyak 16 dukungan memenuhi syarat, 1 dukungan tidak memenuhi syarat. Kemudian di Kelurahan Banjar Jawa dari 306 syarat dukungan, sebanyak 63 dukungan memenuhi syarat, dan 243 tidak memenuhi syarat. Di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu dari 1 syarat dukungan tercatat memenuhi syarat, dan di Desa/Kecamatan Gerokgak dari 170 syarat dukungan, sebanyak 28 memenuhi syarat dan 142 dukungan tidak memenuhi syarat.
Pihak KPU Buleleng enggan menanggapi kabar tersebut. Bahkan pihak KPU mengaku belum mendapat data hasil verifikasi factual ulang dari PPK masing-masing desa/kelurahan. “Besok (Minggu hari ini) saja, kami akan pleno,” ucap salah satu Komisioner KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya, Sabtu (12/11).
Sementara calon bupati independen, Dewa Nyoman Sukrawan, mengaku tidak ambil pusing dengan hasil verifikasi factual ulang kali ini. Menurut Sukrawan, timnya telah mengajukan gugatan ke PT TUN Surabaya. Gugatan itu sama sekali tak terkait dengan verifikasi factual ulang di lima desa/kelurahan.
Sukrawan mengatakan gugatan tetap dilayangkan ke PT TUN Surabaya, karena pihaknya masih belum puas dengan putusan yang disampaikan oleh Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Buleleng 2017. Sukrawan menilai ada hak konstitusional dari 27ribu lebih pendukung Paket Surya, yang belum diverifikasi oleh KPU. Pihaknya menggugat agar KPU Buleleng memverifikasi puluhan ribu pendukung yang tidak diverifikasi oleh KPU.
“Lolos atau tidak, banyak atau tidak saya dapat suara di sini (verifikasi factual ulang, Red), itu bukan kewenangan saya. Itu kewenangan KPU. Pasangan Surya tidak akan gugur dalam proses ini. Karena kami masih ada proses yang lebih besar, lebih tinggi, di mana kami sudah menggugat ke PT TUN. Sudah ada gugatan yang saya kirim, tinggal proses di sana,” kata Sukrawan yang ditemui di Sekretariat Panwaslih Buleleng, Sabtu (12/11) dini hari.
Mantan Ketua DPRD Buleleng itu menyatakan, dirinya memang tak ambil pusing dan tak memasang target harus lolos pada verifikasi factual ulang yang telah berakhir. Sehingga pihaknya tidak serta merta mencari 235 target syarat dukungan untuk lolos. Dia menilai cara pandang pihak ketiga, dengan cara pandang timnya berbeda. Banyak pihak yang menyarankan agar Paket Surya habis-habisan dalam verifikasi factual ulang.
“Kami ingin orang yang sudah memberikan dukungan berupa KTP, diverifikasi secara aturan perundang-undangan. Kalau itu sudah dilaksanakan KPU, baru kami akan puas. Kalau itu belum dilaksanakan, kami tidak akan pernah puas,” tegasnya.
Sementara Ketua Tim Advokasi Paket Surya, Made Sukerana, menyatakan, materi gugatan sudah disampaikan ke PT TUN Surabaya oleh tim pada Jumat (11/11) lalu. Rencananya tim advokasi akan kembali memeriksa serta menyempurnakan gugatan pada Senin (14/11) besok. Apalagi PT TUN Surabaya memberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi gugatan.
Sukerana menyatakan materi gugatan tidak jauh beda dengan materi gugatan yang disampaikan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Buleleng 2017. Yakni menggugat SK KPU Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan bakal calon yang tak memenuhi syarat. Paket Surya juga meminta agar PT TUN Surabaya memerintahkan KPU Buleleng memverifikasi 27 ribu lebih pendukungnya yang belum sempat diverifikasi. Serta menunda pelaksanaa Pilkada Buleleng dari tahun 2017, menjadi tahun 2018. “Senin kami akan datang untuk cek dan menyempurnakan gugatan. Kami ada waktu tiga hari untuk melakukan hal itu. Isi gugatannya sama saja. Sudah didaftarkan oleh tim,” tegas Sukerana. * k19
Paket Surya dalam verifikasi factual ulang kali ini hanya perlu tambahan 235 dukungan, karena sudah punya modal 21.363 dukungan, untuk memenuhi syarat minimal 40.283 dukungan sebagai pasangan calon dari jalur independen. Namun dari hasil verifikasi factual ulang selama tiga hari sejak Rabu (9/11) sampai Jumat (11/11), Paket Surya hanya mampu mendulang 188 dukungan, dari total dukungan 579 yang tersebar di lima desa/kelurahan. Itu berarti Paket Surya kekurangan lagi 47 dukungan.
Informasinya jumlah dukungan itu berasal dari Desa Bila Kecamatan Kubutambahan dari 110 syarat dukungan, sebanyak 80 dukungan memenuhi syarat (MS), 30 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS), Desa Mengening Kecamatan Kubutambahan dari 17 syarat dukungan, sebanyak 16 dukungan memenuhi syarat, 1 dukungan tidak memenuhi syarat. Kemudian di Kelurahan Banjar Jawa dari 306 syarat dukungan, sebanyak 63 dukungan memenuhi syarat, dan 243 tidak memenuhi syarat. Di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu dari 1 syarat dukungan tercatat memenuhi syarat, dan di Desa/Kecamatan Gerokgak dari 170 syarat dukungan, sebanyak 28 memenuhi syarat dan 142 dukungan tidak memenuhi syarat.
Pihak KPU Buleleng enggan menanggapi kabar tersebut. Bahkan pihak KPU mengaku belum mendapat data hasil verifikasi factual ulang dari PPK masing-masing desa/kelurahan. “Besok (Minggu hari ini) saja, kami akan pleno,” ucap salah satu Komisioner KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya, Sabtu (12/11).
Sementara calon bupati independen, Dewa Nyoman Sukrawan, mengaku tidak ambil pusing dengan hasil verifikasi factual ulang kali ini. Menurut Sukrawan, timnya telah mengajukan gugatan ke PT TUN Surabaya. Gugatan itu sama sekali tak terkait dengan verifikasi factual ulang di lima desa/kelurahan.
Sukrawan mengatakan gugatan tetap dilayangkan ke PT TUN Surabaya, karena pihaknya masih belum puas dengan putusan yang disampaikan oleh Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Buleleng 2017. Sukrawan menilai ada hak konstitusional dari 27ribu lebih pendukung Paket Surya, yang belum diverifikasi oleh KPU. Pihaknya menggugat agar KPU Buleleng memverifikasi puluhan ribu pendukung yang tidak diverifikasi oleh KPU.
“Lolos atau tidak, banyak atau tidak saya dapat suara di sini (verifikasi factual ulang, Red), itu bukan kewenangan saya. Itu kewenangan KPU. Pasangan Surya tidak akan gugur dalam proses ini. Karena kami masih ada proses yang lebih besar, lebih tinggi, di mana kami sudah menggugat ke PT TUN. Sudah ada gugatan yang saya kirim, tinggal proses di sana,” kata Sukrawan yang ditemui di Sekretariat Panwaslih Buleleng, Sabtu (12/11) dini hari.
Mantan Ketua DPRD Buleleng itu menyatakan, dirinya memang tak ambil pusing dan tak memasang target harus lolos pada verifikasi factual ulang yang telah berakhir. Sehingga pihaknya tidak serta merta mencari 235 target syarat dukungan untuk lolos. Dia menilai cara pandang pihak ketiga, dengan cara pandang timnya berbeda. Banyak pihak yang menyarankan agar Paket Surya habis-habisan dalam verifikasi factual ulang.
“Kami ingin orang yang sudah memberikan dukungan berupa KTP, diverifikasi secara aturan perundang-undangan. Kalau itu sudah dilaksanakan KPU, baru kami akan puas. Kalau itu belum dilaksanakan, kami tidak akan pernah puas,” tegasnya.
Sementara Ketua Tim Advokasi Paket Surya, Made Sukerana, menyatakan, materi gugatan sudah disampaikan ke PT TUN Surabaya oleh tim pada Jumat (11/11) lalu. Rencananya tim advokasi akan kembali memeriksa serta menyempurnakan gugatan pada Senin (14/11) besok. Apalagi PT TUN Surabaya memberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi gugatan.
Sukerana menyatakan materi gugatan tidak jauh beda dengan materi gugatan yang disampaikan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Buleleng 2017. Yakni menggugat SK KPU Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan sebaran dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan bakal calon yang tak memenuhi syarat. Paket Surya juga meminta agar PT TUN Surabaya memerintahkan KPU Buleleng memverifikasi 27 ribu lebih pendukungnya yang belum sempat diverifikasi. Serta menunda pelaksanaa Pilkada Buleleng dari tahun 2017, menjadi tahun 2018. “Senin kami akan datang untuk cek dan menyempurnakan gugatan. Kami ada waktu tiga hari untuk melakukan hal itu. Isi gugatannya sama saja. Sudah didaftarkan oleh tim,” tegas Sukerana. * k19
Komentar