DPRD Jembrana Agendakan Paripurna Kamis Lusa
Bahas Usulan Pengangkatan BupatiWabup Terpilih ke Mendagri
Selain membahas pengumuman Bupati-Wabup terpilih juga akan dibahas pengumuman masa berakhirnya Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya.
NEGARA, NusaBali
Rapat paripurna DPRD Jembrana terkait usulan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Jembrana 2020, rencananya akan digelar pada, Kamis (28/1). Rapat paripurna diagendakan menyusul diterimanya berbagai kelengkapan dokumen pengantar terkait penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih dari KPU Jembrana.
Berbagai dokumen pengantar dari KPU Jembrana itu diserahkan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, bersama para komisioner serta Sekretaris KPU Jembrana ke DPRD Jembrana, Senin (25/1) pukul 10.00 Wita. Penyerahan dokumen itu diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jembrana I Made Sudantra, dan disaksikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana, Ida Bagus Ketut Dharma Santika Putra.
Sekwan DPRD Jembrana, I Made Sudantra, Senin kemarin mengatakan berbagai dokumen dari KPU Jembrana itu, merupakan berbagai kelengkapan dokumen yang juga diperlukan DPRD Jembrana sebagai dasar mengusulkan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) terpilih. Di mana usulan pengangkatan itu, ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bali.
“Nanti dari Dewan mengusulkan lewat Gubernur. Tetapi sebelum pengusulan ke Gubernur, ada mekanisme rapat paripurna internal Dewan. Nanti, berita acara dan risalah rapat paripurna itu juga menjadi dasar pengusulan lewat Gubernur,” ucapnya. Setelah menerima berbagai dokumen dari KPU Jembrana itu, Sudantra mengatakan dirinya juga sudah langsung berkoordinasi dengan Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, yang juga selaku Ketua Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jembrana. Sesuai petunjuk Ketua, dijadwalkan rapat paripurna pada Kamis (28/1). “Sudah dijadwalkan hari Kamis,” ucap Sekwan Sudantra yang juga sebagai Sekretaris Banmus DPRD Jembrana ini.
Sudantra menambahkan, ada dua hal yang akan dibahas dalam rapat paripurna pada, Kamis nanti itu. Selain membahas pengumuman Bupati-Wabup terpilih di Pilkada Jembrana 2020, juga akan dibahas terkait pengumuman masa berakhirnya Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. “Dua hal itu, setelah rapat paripurna akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur. Jadi, selain pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, juga diusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, dari KPU Jembrana telah menetapkan pasangan Cabup-Cawabup, I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat (Tamba-Ipat) sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Jembrana 2020, di Kelapa Retreat & Spa, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Sabtu (23/1). Dalam tarung Pilkada Jembrana 2020, paket Tamba-Ipat yang diusung Golkar-Gerindra-Demokrat-PKB-PPP, berhasil unggul dengan meraih 95.491 suara atau sebesar 51,99 persen suara dari total 183.667 suara sah. Sedangkan lawannya, paket I Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa yang diusung PDIP bersama Hanura, gagal memenangkan Pilkada Jembrana 2020 dengan meraih 88.176 suara atau sebesar 48,01 persen suara dari total 183.667 suara sah. *ode
Rapat paripurna DPRD Jembrana terkait usulan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Jembrana 2020, rencananya akan digelar pada, Kamis (28/1). Rapat paripurna diagendakan menyusul diterimanya berbagai kelengkapan dokumen pengantar terkait penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih dari KPU Jembrana.
Berbagai dokumen pengantar dari KPU Jembrana itu diserahkan Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, bersama para komisioner serta Sekretaris KPU Jembrana ke DPRD Jembrana, Senin (25/1) pukul 10.00 Wita. Penyerahan dokumen itu diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jembrana I Made Sudantra, dan disaksikan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana, Ida Bagus Ketut Dharma Santika Putra.
Sekwan DPRD Jembrana, I Made Sudantra, Senin kemarin mengatakan berbagai dokumen dari KPU Jembrana itu, merupakan berbagai kelengkapan dokumen yang juga diperlukan DPRD Jembrana sebagai dasar mengusulkan pengangkatan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) terpilih. Di mana usulan pengangkatan itu, ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bali.
“Nanti dari Dewan mengusulkan lewat Gubernur. Tetapi sebelum pengusulan ke Gubernur, ada mekanisme rapat paripurna internal Dewan. Nanti, berita acara dan risalah rapat paripurna itu juga menjadi dasar pengusulan lewat Gubernur,” ucapnya. Setelah menerima berbagai dokumen dari KPU Jembrana itu, Sudantra mengatakan dirinya juga sudah langsung berkoordinasi dengan Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, yang juga selaku Ketua Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jembrana. Sesuai petunjuk Ketua, dijadwalkan rapat paripurna pada Kamis (28/1). “Sudah dijadwalkan hari Kamis,” ucap Sekwan Sudantra yang juga sebagai Sekretaris Banmus DPRD Jembrana ini.
Sudantra menambahkan, ada dua hal yang akan dibahas dalam rapat paripurna pada, Kamis nanti itu. Selain membahas pengumuman Bupati-Wabup terpilih di Pilkada Jembrana 2020, juga akan dibahas terkait pengumuman masa berakhirnya Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya. “Dua hal itu, setelah rapat paripurna akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur. Jadi, selain pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, juga diusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, dari KPU Jembrana telah menetapkan pasangan Cabup-Cawabup, I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat (Tamba-Ipat) sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Jembrana 2020, di Kelapa Retreat & Spa, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Sabtu (23/1). Dalam tarung Pilkada Jembrana 2020, paket Tamba-Ipat yang diusung Golkar-Gerindra-Demokrat-PKB-PPP, berhasil unggul dengan meraih 95.491 suara atau sebesar 51,99 persen suara dari total 183.667 suara sah. Sedangkan lawannya, paket I Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa yang diusung PDIP bersama Hanura, gagal memenangkan Pilkada Jembrana 2020 dengan meraih 88.176 suara atau sebesar 48,01 persen suara dari total 183.667 suara sah. *ode
Komentar