Ini Dia Penampakan Meterai Baru Rp10.000
JAKARTA, NusaBali.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memperkenalkan meterai tempel baru nominal Rp10.000 sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (28/1/2021), mengatakan meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
"Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan ciri umum meterai tersebut di antaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi INDONESIA, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp' dan sebagainya.
"Desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme," kata Hestu.
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, Hestu menambahkan masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000. Caranya adalah dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen.
Hestu mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi) serta meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi www.pajak.go.id.*ant
Komentar