Variabel Penentu Kelulusan Siswa Belum Jelas
Disdikpora Badung Tunggu Petunjuk Teknis
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung, belum mendapatkan petunjuk teknis kelulusan siswa tahun ajaran 2020/2021.
Jika pada tahun ajaran 2019/2020, kelulusan menggunakan nilai rapor lima semester ditambah hasil ujian sekolah, namun sekarang masih belum jelas variabelnya.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan petunjuk, sehingga belum berani memutuskan apakah ini berjalan seperti sediakala, atau ada kebijakan baru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdikpora Badung I Made Mandi, dikonfirmasi, Senin (1/2).
Seperti diketahui, ujian nasional (UN) resmi dihapus dari sistem pendidikan di Indonesia mulai tahun 2021. Sedangkan tahun 2021, akan dimulai dengan Asesmen Nasional, yakni pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah. Asesmen Nasional terdiri dari tiga bagian yakni asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Pelaksanaan Asesmen Nasional ini pun masih belum ada informasi lanjutan.
“Assessment Nasional itu adalah pemetaan terhadap lembaga, bukan individu. Yang rencananya mulai pada bulan April-Agustus 2021. Namun, ada satu informasi bahwa Asesmen Nasional diundur, kalau tidak salah diundur ke Oktober-November 2021. Diambil sampel untuk pemetaan kondisi sekolah,” jelas Mandi seraya menyebut Asesmen Nasional bukan sebagai pengganti UN.
Kendati demikian, untuk kelulusan tahun ajaran 2020/2021, tetap ada variabel yang digunakan. Jika merujuk pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, kelulusan sekolah dasar (SD) atau sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, yakni kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Sementara syarat kelulusan SMP dan SMA ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, serta nilai semester genap kelas 9 (SMP) dan kelas 12 (SMA) dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Sedangkan syarat kelulusan SMK ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. “Kami rasa masing-masing sekolah sudah menyiapkan diri. Tinggal nanti menunggu seperti apa bentuknya (variabel yang digunakan untuk kelulusan, Red) ke depan,” kata Mandi.
“Meski kita mengacu pada kurikulum darurat menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19, bukan berarti sekolah bisa leha-leha. Tetap mengacu pada kurikulum yang telah ditentukan,” imbuhnya. *ind
Komentar