nusabali

Badung Wacanakan PPKM Mikro

  • www.nusabali.com-badung-wacanakan-ppkm-mikro

Hasil rapat di Provinsi Bali, tiga Kecamatan di Badung, yakni Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan, supaya lebih diperketat melihat kasus yang dominan.

MANGUPURA, NusaBali

Pemerintah Kabupaten Badung, mewacanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Wacana ini sebagai tindak lanjut  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk Pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan pemerintah daerah tengah membahas instruksi Mendagri tersebut. Penjabarannya nanti seperti apa, bupati yang mengarahkan.

“Kalau berdasarkan hasil rapat di Provinsi Bali, Bapak Gubernur meminta tiga Kecamatan di Badung yakni Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan, supaya lebih diperketat melihat kasus yang dominan ada di sana. Tapi ini belum final, masih akan dibahas bersama dengan pimpinan. Besok (hari ini) baru bisa kami sampaikan lebih jelasnya,” kata Suryanegara.

Pembahasan dengan pimpinan, imbuh Suryanegara, juga terkait penyusunan surat edaran (SE). Tindak lanjut dari Instruksi Mendagri. “Sekarang kami belum bisa menjabarkan, menunggu keputusan pimpinan,” tegas Suryanegara.

Untuk diketahui dalam Instruksi Mendagri tersebut pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. PPKM Mikro ini pun dilakukan sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

Bahkan, pada PPKM Mikro pada Diktum Kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah tingkat RT, seperti zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. “Pelaksanaan atau pengendalian setiap zona berbeda-beda. Tapi kalau zona di Badung, Bapak Kadis Kesehatan yang akan menyampaikan nanti,” jelas Suryanegara.

Untuk diketahui, saat ini tahun dua di Badung masih berjalan. PPKM tahap dua yang berlaku mulai 26 Januari 2021 akan berakhir pada, Senin (8/2) hari ini. PPKM tahap dua mengacu pada SE Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung. SE tersebut diteken pada Selasa (26/1), mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dengan akan berakhir PPKM tahap dua, muncul wacana PPKM Mikro. Namun, keputusan final PPKM mikro menunggu keputusan dari bupati. *ind

Komentar