nusabali

3 Desa Siapkan Pilkel Serentak 2021

  • www.nusabali.com-3-desa-siapkan-pilkel-serentak-2021

NEGARA, NusaBali
Tiga desa di Kabupaten Jembrana akan menggelar Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak tahun 2021.

Sesuai jadwal sementara yang disiapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jembrana, Pilkel serentak ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Kepala Dinas PMD Jembrana Gede Sujana, Jumat (19/2), mengatakan tiga desa yang akan menggelar Pilkel serentak itu adalah Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, dan Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan. “Sekarang masih proses pembentukan panitia pemilihan di desa. Panitia pemilihan di desa dibentuk oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” ujarnya.

Sujana mengaku belum dapat memastikan kapan hari ‘H’ pelaksanaan Pilkel serentak tahun ini. Namun  dari jadwal sementara yang telah disusun, termasuk sosialisasi awal sebelum ada pembentukan panitia pemilihan di 3 desa tersebut, direncanakan hari H pemilihan pada hari Sabtu tanggal 22 Mei. “Itu baru ancer-ancer. Nanti akan difixkan kembali, setelah terbentuk panitia pemilihan di desa. Nanti kami undang panitia pemilihan ketiga desa itu, baru ajukan penetapan lewat SK (Surat Keputusan) Bupati. Nanti Bupati yang memutuskan,” ucapnya.

Sesuai jadwal sementara yang telah disiapkannya, untuk tahapan pencalonan rencananya dilaksanakan memasuki akhir bulan Maret 2021. Sesuai ketentuan, dalam melaksanakan pemilihan nanti, minimal wajib ada 2 calon Perbekel. Sedangkan batasan maksimal jumlah calon Perbekel sebanyak 5 orang. “Kalau bakal calon yang mendaftar dan memenuhi nanti tidak mencapai 2 orang, panitia memperpanjang waktu pendaftaran, dan wajib ada 2 calon. Sedangkan jika bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, panitia mengadakan seleksi tambahan, karena memang tidak boleh lebih dari 5 calon,” ungkapnya.

Sesuai aturan, calon incumbent yang sudah dua periode menjabat Perbekel, juga boleh mencalonkan diri kembali. “Aturan sekarang, batasan incumbent bisa mencalonkan diri kembali, sepanjang belum pernah menjabat selama tiga kali periode. Jadi semisal dulu pernah dua kali periode menjabat sebagai Perbekel, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, tetap bisa mencalonkan diri,” ujar Sujana yang mantan Camat Mendoyo ini. *ode

Komentar