78 Persen Sawah Produktif Akan Dilindungi
Eksekutif Ajukan Ranperda PLP2B ke Dewan
”Lahan pangan khususnya yang biasa ditanami padi dan palawija setiap tahunnya mengalami pengurangan akibat alih fungsi lahan. Sehingga melalui rancangan ini mengajukan 6.948,95 hektar sawah yang akan dilindungi,”
SINGARAJA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk ditetapkan sebagai Perda. Pengajuan ranperda baru dilakukan di tahun 2021 pasca satu setengah tahun pencabutan Perda Jalur Hijau. Dalam rancangan itu 78 persen sawah produktif di Buleleng masuk dalam zona PLP2B.
Upaya penyelematan pangan berkelanjutan itu diawali dengan penyampaian nota pengantar Bupati atas Ranperda Tentang Perlidungan Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Ranperda tentang perubahan atas Perda omor 1 Tahun 2019 tentang retribusi Menara Telekomunikasi, di ruang sidang DPRD Buleleng, Senin (22/2) kemarin. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Nota pengantar bupati dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.
Wabup Sutjidra saat membacakan nota pengantar bupati menyatakan ranperda PLP2B mengacu pada amanat undang-undang nomor 41 tahun 2009, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pembentukan ranperda yang diharapkan dapat diketok palu menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun ini bertujuan untuk menjamin keseluruhan fungsi lahan, sebagai penyangga fungsi sosial dan lingkungan yang dicapai secara maksimal. Selain juga meningkatkan derajat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat petani.
Secara teknis ditambahkan Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta, dalam ranperda PLP2B itu pemerintah mencanangkan 6.948,95 hektar sawah akan dilindungi. Jumlah itu 78 persen dari total luas sawah produktif yang terdata di tahun 2019 masih tersisa 9.045 hektar. ”Lahan pangan khususnya yang biasa ditanami padi dan palawija setiap tahunnya mengalami pengurangan akibat alih fungsi lahan. Sehingga melalui rancangan ini mengajukan 6.948,95 hektar sawah yang akan dilindungi,” jelas Kadis Sumiarta.
Bahkan dari catatan Dinas Pertanian di Buleleng dalam kurun waktu 8 tahun terhitung dari tahun 2011-2019, ada 1.290 hektar sawah yang beralih fungsi. Sehingga memerlukan peraturan daerah untuk melindungi dan menjaminkan ketersediaan pangan di Buleleng.
Menurut Sumiarta luasan sawah yang masuk dalam rancangan PLP2B itu tersebar hampir di seluruh kecamatan Buleleng, terkecuali di Kecamatan Tejakula. Jumlah tersebut ditentukan dari hasil verifikasi lahan yang masih produktif dan memiliki saluran irigasi yang menjamin keberlangsungan pertanian. ”Kami memilih sawah produktif di pedesaan. Kalau yang di wilayah perkotaan meskipun masih ada sangat rentan alih fungsi lahan ada juga lahan yang sudah terjepit bangunan sehingga irigasinya juga sudah tidak lancar,” jelas dia.
Dalam rancangan ini pemerintah juga telah menyiapkan regulasi insentif bagi petani yang mentaati peraturan maupun sanksi bagi yang melanggar ranperda menjadi perda. Sumiarta pun mengatakan hal tersebut akan dibahas mendetail dalam rapat selanjutnya.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan proses pengajuan ranperda PLP2B cukup lama pasca pencabutan Perda Jalur Hijau 1,5 tahun yang lalu. ”Pembuatan ranperda kan perlu proses ada naskah akademik, data harus dibuat dulu supaya jelas dan Perda saat diundangkan sesuai harapan kita. Ini kami harapkan dapat menanggulangi alih fungsi lahan dan adanya kepastian kedaulatan pangan di Buleleng. Mestinya bisa selain sisi pertaniannya, sisi lingkungan ada manfaat, terbuka ruang hijau. Kami dorong untuk itu,” tegas Ketua Dewan Supriatna. *k23
Upaya penyelematan pangan berkelanjutan itu diawali dengan penyampaian nota pengantar Bupati atas Ranperda Tentang Perlidungan Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan Ranperda tentang perubahan atas Perda omor 1 Tahun 2019 tentang retribusi Menara Telekomunikasi, di ruang sidang DPRD Buleleng, Senin (22/2) kemarin. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Nota pengantar bupati dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra.
Wabup Sutjidra saat membacakan nota pengantar bupati menyatakan ranperda PLP2B mengacu pada amanat undang-undang nomor 41 tahun 2009, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pembentukan ranperda yang diharapkan dapat diketok palu menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun ini bertujuan untuk menjamin keseluruhan fungsi lahan, sebagai penyangga fungsi sosial dan lingkungan yang dicapai secara maksimal. Selain juga meningkatkan derajat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat petani.
Secara teknis ditambahkan Kepala Dinas Pertanian Buleleng I Made Sumiarta, dalam ranperda PLP2B itu pemerintah mencanangkan 6.948,95 hektar sawah akan dilindungi. Jumlah itu 78 persen dari total luas sawah produktif yang terdata di tahun 2019 masih tersisa 9.045 hektar. ”Lahan pangan khususnya yang biasa ditanami padi dan palawija setiap tahunnya mengalami pengurangan akibat alih fungsi lahan. Sehingga melalui rancangan ini mengajukan 6.948,95 hektar sawah yang akan dilindungi,” jelas Kadis Sumiarta.
Bahkan dari catatan Dinas Pertanian di Buleleng dalam kurun waktu 8 tahun terhitung dari tahun 2011-2019, ada 1.290 hektar sawah yang beralih fungsi. Sehingga memerlukan peraturan daerah untuk melindungi dan menjaminkan ketersediaan pangan di Buleleng.
Menurut Sumiarta luasan sawah yang masuk dalam rancangan PLP2B itu tersebar hampir di seluruh kecamatan Buleleng, terkecuali di Kecamatan Tejakula. Jumlah tersebut ditentukan dari hasil verifikasi lahan yang masih produktif dan memiliki saluran irigasi yang menjamin keberlangsungan pertanian. ”Kami memilih sawah produktif di pedesaan. Kalau yang di wilayah perkotaan meskipun masih ada sangat rentan alih fungsi lahan ada juga lahan yang sudah terjepit bangunan sehingga irigasinya juga sudah tidak lancar,” jelas dia.
Dalam rancangan ini pemerintah juga telah menyiapkan regulasi insentif bagi petani yang mentaati peraturan maupun sanksi bagi yang melanggar ranperda menjadi perda. Sumiarta pun mengatakan hal tersebut akan dibahas mendetail dalam rapat selanjutnya.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan proses pengajuan ranperda PLP2B cukup lama pasca pencabutan Perda Jalur Hijau 1,5 tahun yang lalu. ”Pembuatan ranperda kan perlu proses ada naskah akademik, data harus dibuat dulu supaya jelas dan Perda saat diundangkan sesuai harapan kita. Ini kami harapkan dapat menanggulangi alih fungsi lahan dan adanya kepastian kedaulatan pangan di Buleleng. Mestinya bisa selain sisi pertaniannya, sisi lingkungan ada manfaat, terbuka ruang hijau. Kami dorong untuk itu,” tegas Ketua Dewan Supriatna. *k23
Komentar