nusabali

Mantan Kadis PU Tak Dapat Pensiun

  • www.nusabali.com-mantan-kadis-pu-tak-dapat-pensiun

I Wayan Arnawa yang divonis 1 tahun 6 bulan pada 2014 masih melakukan upaya hukum, naik banding. Sehingga, saat pensiun pada 2015, dia tidak menerima tunjangan penisun.

AMLAPURA, NusaBali

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem I Wayan Arnawa, 57, tidak bisa mendapatkan dana pensiun, walau telah resmi purna tugas pada 2015. Sebab yang bersangkutan tersangkut kasus pidana pipanisasi, dan status hukumnya belum inkracht.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karangasem I Nyoman Tari menyebutkan, status hukum Wayan Arnawa masih ada upaya hukum naik banding, sehingga belum inkracht. Walau status PNS telah pensiun tahun 2015, tetapi tidak dapat tunjangan pensiun. Begitu pensiun, nafkah langsung terputus. “Belum ada pemberitahuan dari pusat mengenai hak-hak I Wayan Arnawa pensiunan PNS, makanya nafkahnya diputus sejak pensiun tahun 2015,” kata Tari di Amlapura, Jumat (25/11).

Wayan Arnawa yang divonis 1 tahun dan 6 bulan pada tahun 2014, menurut Tari masih ada perlawanan hukum, naik banding. Hal itu berbeda dengan kasus yang menimpa mantan Kadis PU Karangasem Ida Bagus Oka, 54, yang divonis 1 tahun dan 6 bulan per 26 Agustus 2015, keputusan dibacakan Majelis Hakim Hasoloan Sianturi langsung diterima dan dijalani. Sehingga Ida Bagus Oka bebas pada Oktober 2016, setelah di HUT RI 17 Agustus 2016 dapat remisi umum 1 bulan.

Keduanya, Wayan Arnawa dan Ida Bagus Oka, divonis melanggar UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ida Bagus Oka, menurut Tari, statusnya dikembalikan sebagai PNS aktif, tetapi yang bersangkutan belum mulai aktif berdinas. Hal tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, dan dibicarakan di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Karangasem. Berdasar hasil rapat sementara, rencananya yang bersangkutan dikembalikan menjadi staf.

“Sesuai ketentuan, mantan narapidana tidak boleh menjabat. Kembali menjadi staf, paling tidak nantinya bisa bertugas di fungsional,” kata Tari. Fungsional yang dimaksud, lanjut Tari, rencananya ditempatkan sebagai auditor di Inspektorat Daerah Karangasem. “Nantilah, hal itu masih dijajaki,” tambahnya. * k16

Komentar