nusabali

Anggota Dewan Diminta Ikut Tanggung Jawab

  • www.nusabali.com-anggota-dewan-diminta-ikut-tanggung-jawab

Kasus ini berawal dari adanya program peningkatan kapasitas lembaga DPRD pada 2013 yang salah satunya terdapat anggaran perjalanan dinas (Perdin).

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar


DENPASAR, NusaBali
Sidang perdana kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar 2013-2014 dengan terdakwa I Gusti Made Patra,58, mantan Kabag Risalah Setwan DPRD Kota Denpasar yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (30/11) langsung memanas. Kuasa hukum terdakwa, Rizal Akbar Maya Poetra dkk minta semua pihak yang terlibat diproses, termasuk 45 anggota DPRD Kota Denpasar periode 2009-2014.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Lanang di hadapan majelis hakim pimpinan Sutrisno menyatakan kasus ini berawal dari adanya program peningkatan kapasitas lembaga DPRD pada 2013 yang salah satunya terdapat anggaran perjalanan dinas (Perdin).

Dalam program ini dianggarkan Rp 12.263.641.875. Nah, terdakwa Gusti Made Patra yang saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) bertugas dalam pengelolaan keuangan daerah. “Antara lain mengendalikan pelaksana kegiatan, melampirkan perkembangan pelaksana kegiatan, menyiapkan dokumen pelaksana kegiatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan realisasi pelaksana kegiatan, lalu berkoordinasi dengan lembaga yang dikunjungi,” jelas JPU dalam dakwaan.

Dalam dakwaan disebut terdakwa berkoordinasi dengan Gede Wira Kusuma Wahyudi untuk mengkoordinasikan dengan pihak travel, yaitu Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata.

Travel itu kemudian mengajukan paket perjalanan sesuai daerah tujuan perdin DPRD Kota Denpasar. “Terdakwa juga mempersiapkan surat perintah tugas dan surat perintah perdin. Lalu, terdakwa membuat daftar penerimaan biaya perdin yang kemudian diajukan ke Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Denpasar,” lanjutnya.

Dalam program yang diikuti hampir seluruh anggota DPRD Kota Denpasar sejumlah 45 orang inilah diduga ada mark up. Disebutkan dalam dakwaan, akibat perbuatan terdakwa Gusti Made Patra telah menyebabkan memperkaya pihak travel agen, yakni Sunda Duta Tour & Travel dan Bali Daksina Wisata dan orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp Rp 2.292.268.170.

“Angka tersebut diambil dari realisasi pembayaran Rp 12.263.641.875, pengeluaran yang sesuai ketentuan Rp 9.881.249.979 dan kerugian keuangan negara Rp 2.452.391.896. Jumlah tersebut dikurangi pengembalian sesuai audit BPK Rp 160.123.726,” tegas JPU. Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tipkor jo pasal 64 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUP dalam dakwaan primair. Dan pasal 3 UU yang sama dalam dakwaan subsidair.

Kuasa hukum terdakwa, Rizal Akbar menyatakan tidak melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dan minta kepada majelis hakim agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sementara di luar sidang, Rizal Akbar langsung meminta Kejari Denpasar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

Ia mengatakan kejaksaan salah alamat jika menetapkan kliennya sebagai terdakwa. Pasalnya, Patra hanya bertugas melakukan administrasi dalam perjalanan dinas tersebut. “Sebenarnya menentukan unsur korupsi gampang. Yaitu memperkaya diri, orang lain dan ada unsur kerugian. Tapi Patra tidak memiliki peran apa-apa karena selaku koordinator punya kewajiban administrasi surat-surat, tapi tidak menentukan apapun apalagi masalah keuangan,” tegasnya.

Malah Rizal Akbar minta supaya penyidik juga memproses pejabat lainnya sebelum Patra. Termasuk seluruh anggota DPRD Kota Denpasar 2009-2014 yang ikut menikmati hasil kerugian negara ini. “Sekecil apapaun itu kan korupsi karena merugikan negara,” jelasnya.

“Untuk mengungkap kasus ini kan harus ditentukan dari mana mark upnya, siapa yang menikmati apakah oknum dewan atau pejabat atau travel. Tapi kenapa yang sifatnya hanya administrasi malah dijadikan tersangka duluan,” tutupnya. Seperti diketahui, terdakwa Patra asal Banjar Abiantimbul, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan ini sudah menjalani penahanan sejak, Kamis (21/7) lalu. Selain Patra, penyidik Kejari Denpasar juga sudah menetapkan Sekeratris DPRD Kota Denpasar, IGN Rai Suta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran) sebagai tersangka dalam kasus ini. * rez

Komentar