919 Ha Lahan Pertanian Beralih Fungsi
Selama 5 Tahun Terakhir di Gianyar
Lahan pertanian menyusut juga akibat pemanfaatan untuk kepentingan umum, dan kebutuhan sosial orang banyak, seperti jalan raya.
GIANYAR, NusaBali
Dinas Pertanian Gianyar mencatat selama 5 tahun terakhir, (2016 - Maret 2021), terjadi alih fungsi lahan pertanian seluas 919 hektare (ha). Alih fungsi ini sebagai risiko langsung dari pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap tempat tinggal atau pemukiman yang tetus meningkat setiap tahun. Pemicu lain, perkembangan akomodasi wisata, terutama hotel/villa dan lainnya, yang membutuhkan lahan tak sedikit.
Kondisi itu sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk. Alih fungsi termasuk lahan sawah produktif. Lahan persawahan yang masih produktif, berubah menjadi area permukiman berupa bangunan komersial, seperti perumahan atau bangunan villa.
Kepala Dinas Pertanian Gianyar Ir Made Raka, Rabu (31/3), mengatakan alih fungsi lahan pertanian ini antara lain disebabkan desakan masyarakat akan kebutuhan pemukiman. Diungkapkan, sejak tahun 2016 – Maret 2021, luas lahan pertanian di Kabupaten Gianyar mengalami penurunan. Tahun 2016 luas lahan pertanian 14.376 ha. Tahun 2017 menjadi 14.320 ha. Tahun 2018 tetap 14.320 Ha. Tahun 2019 turun menjadi 13.474 ha. Tahun 2020 tetap 13.474 ha, dan hingga Maret 2021 kembali turun menjadi 13.456 ha.
Made Raka menjelaskan penurunan luas lahan pertanian selama 5 tahun terakhir di Gianyar hampir merata terjadi di seluruh kecamatan di Gianyar. Rinciannya Kecamatan Gianyar alih fungsi lahan pertanian sudah 147 ha. Kecamatan Blahbatuh terjadi alih fungsi lahan pertanian 181 ha, Ubud 91 ha, Tampaksiring 66 ha, Payangan 44 ha, Sukawati 169 ha, dan alih fungsi lahan tertinggi di Kecamatan Tegallalang 222 ha. "Di Tegallalang alih fungsi 222 ha ini terjadi antara tahun 2018 - 2019," jelasnya, Rabu (31/3).
Sementara periode 2020 - Maret 2021 sudah terjadi alih fungsi lahan seluas 18 ha. "Di Kecamatan Blahbatuh 4 ha, Sukawati 1 ha, dan Ubud 13 ha. Kecamatan lain nihil," jelas Made Raka.
Menurut Made Raka, alih fungsi pertanian disebabkan beberapa faktor. "Karena perkembangan penduduk semakin meningkat yang membutuhkan tempat pemukiman. Alih fungsi lahan pertanian juga akibat terdesak oleh sektor pariwisata," jelas Made Raka.
Diakuinya, nilai tanah semakin melonjak menjadi indikator masyarakat mengalihkan lahan pertanian untuk pemukiman. Lahan pertanian menyusut juga akibat pemanfaatan untuk kepentingan umum, kebutuhan sosial orang banyak, seperti jalan raya dan fasilitas umum.
Made Raka menambahkan dinamika pertumbuhan dan perkembangan perkotaan berimbas pengikisan luas lahan pertanian. Peningkatan perekonomian masyarakat yang tidak lagi dengan bertani, menjadikan lahan pertanian dialihfungsikan untuk pemukiman atau kepentingan usaha. *nvi
Kondisi itu sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk. Alih fungsi termasuk lahan sawah produktif. Lahan persawahan yang masih produktif, berubah menjadi area permukiman berupa bangunan komersial, seperti perumahan atau bangunan villa.
Kepala Dinas Pertanian Gianyar Ir Made Raka, Rabu (31/3), mengatakan alih fungsi lahan pertanian ini antara lain disebabkan desakan masyarakat akan kebutuhan pemukiman. Diungkapkan, sejak tahun 2016 – Maret 2021, luas lahan pertanian di Kabupaten Gianyar mengalami penurunan. Tahun 2016 luas lahan pertanian 14.376 ha. Tahun 2017 menjadi 14.320 ha. Tahun 2018 tetap 14.320 Ha. Tahun 2019 turun menjadi 13.474 ha. Tahun 2020 tetap 13.474 ha, dan hingga Maret 2021 kembali turun menjadi 13.456 ha.
Made Raka menjelaskan penurunan luas lahan pertanian selama 5 tahun terakhir di Gianyar hampir merata terjadi di seluruh kecamatan di Gianyar. Rinciannya Kecamatan Gianyar alih fungsi lahan pertanian sudah 147 ha. Kecamatan Blahbatuh terjadi alih fungsi lahan pertanian 181 ha, Ubud 91 ha, Tampaksiring 66 ha, Payangan 44 ha, Sukawati 169 ha, dan alih fungsi lahan tertinggi di Kecamatan Tegallalang 222 ha. "Di Tegallalang alih fungsi 222 ha ini terjadi antara tahun 2018 - 2019," jelasnya, Rabu (31/3).
Sementara periode 2020 - Maret 2021 sudah terjadi alih fungsi lahan seluas 18 ha. "Di Kecamatan Blahbatuh 4 ha, Sukawati 1 ha, dan Ubud 13 ha. Kecamatan lain nihil," jelas Made Raka.
Menurut Made Raka, alih fungsi pertanian disebabkan beberapa faktor. "Karena perkembangan penduduk semakin meningkat yang membutuhkan tempat pemukiman. Alih fungsi lahan pertanian juga akibat terdesak oleh sektor pariwisata," jelas Made Raka.
Diakuinya, nilai tanah semakin melonjak menjadi indikator masyarakat mengalihkan lahan pertanian untuk pemukiman. Lahan pertanian menyusut juga akibat pemanfaatan untuk kepentingan umum, kebutuhan sosial orang banyak, seperti jalan raya dan fasilitas umum.
Made Raka menambahkan dinamika pertumbuhan dan perkembangan perkotaan berimbas pengikisan luas lahan pertanian. Peningkatan perekonomian masyarakat yang tidak lagi dengan bertani, menjadikan lahan pertanian dialihfungsikan untuk pemukiman atau kepentingan usaha. *nvi
Komentar