Razia Lapas Kerobokan, Ditemukan Barang Larangan
Dengan temuan barang-barang larangan seperti HP dan charger, penggeledahan setiap orang yang masuk lapas akan diperketat.
MANGUPURA, NusaBali
Tim gabungan dari Polres Badung, petugas Lapas Kelas IIA Kerobokan, petugas Balai Pemasyarakatan, petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung, gelar razia Lapas Kelas IIA Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (5/4) pukul 18.00 Wita. Dalam razia itu petugas mengamankan sejumlah barang di antaranya pisau cukur, kabel listrik, gunting, korek gas, palu, tang, obeng, rokok elektrik, cutter, handphone (HP) bersama charger handphone, dan barang lainnya.
Razia gabungan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 57 Tahun 2021 sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.06.01-15.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, menyebutkan razia berupa penggeledahan di setiap blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya pengendalian sekaligus monitoring terhadap para narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
AKBP Roby berharap dengan razia berupa sweeping yang dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia, dapat menekan penyalahgunaan narkotika maupun barang berbahaya lainnya. “Ratusan personel yang dilibatkan dalam razia gabungan ini. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, UPT Pemasyarakatan Wilayah Denpasar dan Badung, Polres Badung, dan BNN Kabupaten Badung,” ujar mantan Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Selasa (6/4).
Menurutnya, lapas merupakan muara dari suatu proses hukum yang menjadi tanggung jawab bersama yang harus bersih dari penggunaan HP, narkoba, maupun tindakan melawan hukum lainnya. Adapun razia bersama yang dilakukan yakni di 12 blok yang ada di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang dihuni oleh 1.565 warga binaan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan dengan temuan barang-barang tersebut akan memperketat penggeledahan setiap orang yang masuk. Selain itu diintensifkan razia gabungan. “Kita sudah berupaya melakukan penggeledahan ternyata masih saja ditemukan barang larangan masuk ke dalam Lapas. Makanya razia ini terus digencarkan agar Lapas Kelas IIA Kerobokan steril dari barang larangan,” tuturnya.
Fikri mengaku belum tahu bagaiman barang larangan itu bisa masuk ke dalam lapas. “Semalam belum kami lakukan wawancara satu per satu pemilik barang. Nanti akan kita evaluasi untuk mengetahui bagaimana barang tersebut masuk,” imbuhnya.
Kalau nanti pemilik barang terbukti bersalah maka akan ada sanksi pencabutan hak. Misalnya tidak diberikan remisi dan tidak dapat asimilasi. “Tentunya ke depan pengamanan akan diperketat lagi agar barang larangan tidak bisa masuk ke dalam lapas. Di samping itu razia diintensifkan lagi. Razia kita bersinergi dengan kepolisian, BNN, dan instansi terkait lainnya,” tandas Fikri. *pol
Razia gabungan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke- 57 Tahun 2021 sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.06.01-15.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, menyebutkan razia berupa penggeledahan di setiap blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai upaya pengendalian sekaligus monitoring terhadap para narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
AKBP Roby berharap dengan razia berupa sweeping yang dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia, dapat menekan penyalahgunaan narkotika maupun barang berbahaya lainnya. “Ratusan personel yang dilibatkan dalam razia gabungan ini. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, UPT Pemasyarakatan Wilayah Denpasar dan Badung, Polres Badung, dan BNN Kabupaten Badung,” ujar mantan Kasubbdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, Selasa (6/4).
Menurutnya, lapas merupakan muara dari suatu proses hukum yang menjadi tanggung jawab bersama yang harus bersih dari penggunaan HP, narkoba, maupun tindakan melawan hukum lainnya. Adapun razia bersama yang dilakukan yakni di 12 blok yang ada di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang dihuni oleh 1.565 warga binaan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan dengan temuan barang-barang tersebut akan memperketat penggeledahan setiap orang yang masuk. Selain itu diintensifkan razia gabungan. “Kita sudah berupaya melakukan penggeledahan ternyata masih saja ditemukan barang larangan masuk ke dalam Lapas. Makanya razia ini terus digencarkan agar Lapas Kelas IIA Kerobokan steril dari barang larangan,” tuturnya.
Fikri mengaku belum tahu bagaiman barang larangan itu bisa masuk ke dalam lapas. “Semalam belum kami lakukan wawancara satu per satu pemilik barang. Nanti akan kita evaluasi untuk mengetahui bagaimana barang tersebut masuk,” imbuhnya.
Kalau nanti pemilik barang terbukti bersalah maka akan ada sanksi pencabutan hak. Misalnya tidak diberikan remisi dan tidak dapat asimilasi. “Tentunya ke depan pengamanan akan diperketat lagi agar barang larangan tidak bisa masuk ke dalam lapas. Di samping itu razia diintensifkan lagi. Razia kita bersinergi dengan kepolisian, BNN, dan instansi terkait lainnya,” tandas Fikri. *pol
Komentar