Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi, Tersangka Peragakan 45 Adegan
SINGARAJA, NusaBali
Satreskrim Polres Buleleng menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembuangan bayi dalam kardus pada Selasa (6/4) pagi.
Rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita ini diikuti langsung oleh tersangka ibu pembuang bayi, Made A. Tersangka memperagakan 45 adegan di dua TKP yang berebeda dalam rekonstruksi yang berlangsung selama sekitar satu jam setengah tersebut.
Sebanyak 34 adegan diperagakan tersangka Made A di TKP pertama yakni di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pulau Dewata, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Rekontruksi juga dilakukan di rumah pacar Made A, Gusti KDO, 36, di Banjar Dinas Koncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng, yang menjadi TKP kedua. Di TKP kedua, tersangka memperagakan 11 adegan.
Dari hasil rekonstruksi, terungkap tersangka Made A melakukan proses persalinan seorang diri di dalam kamarnya pada adegan ke-7 hingga ke-9. Setelah membersihkan diri, tersangka kemudian membungkus bayi itu dengan kain seprai pada adegan ke-13. Selanjutnya, bayi malang tersebut dibawa ke rumah pacarnya dengan sepeda motor matic pada adegan ke-30.
Di TKP kedua saat dilakukan rekonstruksi, diketahui tersangka Made A membuang bayinya pada adegan ke-40 dan ke-41. Bayi berjenis kelamin perempuan itu diletakkan di dalam kardus di depan pintu rumah Gusti KDO. Tersangka sengaja membuka sedikit bagian atas kardus dengan tujuan agar diketahui si pemilik rumah. Usai membuang bayinya, tersangka kembali pulang ke rumah.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, rekontruksi digelar untuk menyesuaikan keterangan yang dihimpun penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kasus ini, dengan kejadian yang sesungguhnya di lapangan lewat peragaan kembali oleh tersangka. "Beberapa adegan sudah sesuai dengan BAP berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan unit PPA Satreskrim," jelasnya.
"Tersangka melahirkan bayinya pada adegan ke-7 hingga ke-9, kemudian terakhir saat penempatan bayi itu ada di adegan ke-40 dan ke-41. Jadi rekonstruksi dilakukan untuk menegaskan kembali tentang jalannya peristiwa yang terjadi yang dilakukan oleh si ibu yang menempatkan bayi itu di rumah ini (rumah pacarnya)," tambah Iptu Sumarajaya.
Dalam rekonstruksi itu sejumlah fakta baru terungkap. Di antaranya tersangka Made A sempat mengepel lantai dan mencuci kain sesaat setelah melahirkan untuk membersihkan air ketuban yang pecah. Tersangka juga sempat mengecek denyut nadi bayinya sebelum dibawa ke rumah pacarnya. Tersangka membawa bayinya yang dibungkus kain seprai, ke rumah pacarnya dengan kantong kresek.
Iptu Sumarajaya mengungkapkan, Made A telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga kini polisi masih memperdalam unsur pidana dari perbuatan yang dilakukan oleh Made A. Untuk sementara, Made A disangkakan dengam Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana menyembunyikan kematian orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Kendati telah berstatus tersangka, polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Made A karena dinilai koperatif selama menjalani pemeriksaan. "Untuk penahanannya, kami masih melihat hasil perkembangan dari penyidikan. Karena selama ini Made A koperatif dalam memberikan keterangan," sebut Iptu Sumarajaya.
Iptu Sumarjaya mengimbuhkan, meskipun pasangan Made A dan Gusti KDO telah melangsungkan pernikahan secara sah dalam kepercayaannya, penyidikan kasus ini tetap jalan terus. "Dengan perkawinan itu tidak berpengaruh pada kasus ini dan menghapus perbuatan yang ada. Penyidikan masih terus kami lakukan," kata Iptu Sumarjaya.
Sementara itu, pihaknya masih belum bisa memastikan penyeban kematian bayi tersebut dan apakah bayi tersebut meninggal dunia saat masih dalam kandungan, setelah dilahirkan, atau sesaat setelah lahir. "Kami masih menunggu hasil autopsi. Tidak bisa disimpulkan berdasarkan pengakuan saja, namun harus didukung hasil autopsi. Hasil rekonstruksi ini akan diolah lagi oleh penyidik untuk memperdalam penyidikan," tandasnya.*m
Komentar