nusabali

Mau Cukur, Purnawirawan Dianiaya hingga Babak Belur

  • www.nusabali.com-mau-cukur-purnawirawan-dianiaya-hingga-babak-belur

DENPASAR, NusaBali
Seorang purnawirawan TNI AD, Darkys Ds, 78, babak belur dihajar I Gede Suweca Budiyasa, 47.

Insiden pemukulan itu terjadi di Jalan Pulau Kawe tepatnya di pertigaan Jalan Satelit, Kecamatan Denpasar Barat, Senin (5/4) pukul 10.00 Wita.

Anak dari korban mengaku bernama Rengga Rahmadhany dikonfirmasi, Rabu (7/4) mengungkapkan aksi pemukulan itu dilakukan oleh Budiyasa secara tiba-tiba tanpa sebab. Dikatakan pada saat itu korban berangkat dari rumahnya di Jalan Pulau Ayu Nomor 38 Denpasar Barat hendak cukur rambut.

Saat hendak belok menuju tempat cukur, tiba-tiba motor korban dipepet oleh motor pelaku. "Karena dipepet bapak saya tanya, kenapa pepet motor saya ? Tiba-tiba pelaku berhenti dan langsung pukul bapak saya. Tak hanya dipukul tapi juga diseret," ungkap Rengga.

Akibat pemukulan itu korban mengalami luka dan bengkak pada alis mata kiri, punggung bagian kanan dan kiri serta tumit luka lecet. Tak terima dengan kejadian itu pensiunan TNI yang pernah bertugas di Kodam IX/Udayana itu lapor ke Polsek Denpasar Barat.

"Bapak saya sudah buat laporan di Polsek Denpasar Barat. Untungnya bapak saya tidak sampai sekarat. Bapak sempat diperiksa di RS Trijata Bhayangkara Polda Bali. Saya tidak mengerti mengapa pelaku nafsu sekali pukul bapak saya yang sudah 78 tahun," tutur Rengga.

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy Monza mengatakan pelaku pemukulan sudah ditangkap, Senin sore pukul 17.00 Wita. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Gunung Lebah Gang V Nomot 7A, Kecamatan Denpasar Barat. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Barat.

"Pelaku tidak mengakui memukul pelipis korban dengan tangan mengepal. Pelaku hanya mengakui saling dorong. Pelaku juga tidak mengakui menyeret korban, tapi memegang kedua kaki korban karena hendak menendang pelaku dalam posisi duduk," ungkap Kompol Doddy.

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, Polsek Denpasar Barat pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun 8 bulan penjara. "Korban mengalami luka memar di alis mata kanan, kedua punggung tangan lecet dan tumit kaki kiri lecet," tandas Kompol Doddy. *pol

Komentar