Pemerintah Isyaratkan Tarif PPN Naik
JAKARTA, NusaBali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Terkait tarif PPN pemerintah masih melakukan pembahasan dan ini dikaitkan dengan pembahasan undang-undang yang akan diajukan ke DPR yaitu Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," ujar Airlangga dalam konferensi pers, seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu (5/5).
PPN adalah pajak yang dipungut negara pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang berstatus Pengusaha Kena Pajak.
Sebelumnya, rencana ini sempat terungkap dalam paparan materi Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Musrenbangnas 2021 beberapa waktu lalu. Hal ini menjadi salah satu reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.
Airlangga tak bicara banyak mengenai rencana kenaikan tersebut. Namun, selain pembahasan kenaikan tarif PPN, pemerintah juga berencana memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha di sektor ritel. Insentif itu berbentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Stimulus itu bertujuan mendorong konsumsi masyarakat.
"Terkait fasilitas untuk sektor ritel ini masih dalam pembahasan, yang dibahas adalah terkait komponen PPN dan PPh untuk sewa," ujarnya.
Insentif tersebut akan melengkapi insentif yang telah diberikan sebelumnya selama pandemi. Sebagai catatan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp56,72 triliun untuk insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dana itu akan digunakan untuk PPh 21 DTP untuk 88.235 pemberi kerja, PPh final UMKM DTP untuk 248.275 WP, pembebasan PPh 22 impor untuk 14.877 WP, pengurangan angsuran PPh 25 untuk 63.530 WP.
Kemudian, pengembalian pendahuluan PPN untuk 367 WP, dan penurunan tarif PPh badan yang dapat dimanfaatkan seluruh WP badan. *
Komentar