nusabali

Satpol PP Stop Pembangunan Rumah Lantai 3 di Bedulu

  • www.nusabali.com-satpol-pp-stop-pembangunan-rumah-lantai-3-di-bedulu

GIANYAR, NusaBali
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar stop (menghentikan) pembangunan rumah lantai 3, milik Wayan Sindu,60, warga Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Senin (17/5).

Pembangunan rumah itu distop saat Satpol PP Gianyar menggelar sidak ke lokasi. Pembangunan distop karena pemilik bangunan tidak memiliki izin. Terkait kondisi itu, pemilik bangunan Wayan Sindu dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar di Jalan Manik, Gianyar, untuk diberikan pembinaan, Selasa (18/5). Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha mengatakan  penghentian pembangunan itu berawal dari ada laporan masyarakat tentang bangunan berlantai tiga yang diduga belum mengantongi izin. Bersama Perbekel Desa Bedulu dan unsur Desa Adat Bedulu, petugas Satpol PP Gianyar melakukan sidak ke lokasi. Dalam sidak, pemilik bangunan Wayan Sindu, tidak mampu menunjukkan izin mendirikan bangunan (IMB). Karena tidak mampu menunjukkan IMB, maka pemilik bangunan telah melanggar Perda No 13 Tahun 1998 tentang IMB,

Jelas Watha, petugas Satpol PP Gianyar langsung menghentikan sementara pembangunan rumah tinggal tersebut. Pemilik langsung diberikan surat peringatan pertama (SP1) dan dipanggil ke Kantor Satpol PP Gianyar, Selasa (18/5), untuk diberikan pembinaan. “Pemilik bangunan ini kami panggil untuk datang Kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan,” tegas pejabat asal Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.  

Meskipun dalam suasana pandemi, jelas Watha, Satpol PP akan terus menertibkan bangunan yang tercium melanggar aturan atau tak berizin. Dikonfirmasi terpisah, Perbekel Desa Bedulu Putu Ariawan mengatakan pihaknya belum mengetahui bangunan apa yang didirikan oleh warganya itu. "Kami tidak tahu mau bangun apa. Sebab belum ada mengajukan pemohonan izin ke kantor desa," jelasnya.

Dia menduga, disamping dibangun mepet jalan, proyek  itu juga mencaplok sempadan sungai. "Karena mepet sungai bangunan itu," jelasnya. Ariawan juga mohon kepada pihak terkait untuk menelusuri keabsahan kepemilikan tanah di atas bangunan itu. "Sekarang duduk permasalahannya silakan di Satpol PP Gianyar," jelasnya.*nvi

Komentar