nusabali

Bupati Suwirta Harapkan IPM dan Kesejahteraan Warga Meningkat

Pertahankan Predikat WTP Enam Kali

  • www.nusabali.com-bupati-suwirta-harapkan-ipm-dan-kesejahteraan-warga-meningkat

SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung kembali mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali untuk keenam kali.

Predikat ini diraih secara berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

Bupati Suwirta menerima predikat WTP tersebut dari Plt Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5).

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan predikat ini diraih berkat kerja keras seluruh OPD dan dukungan masyarakat. Kedepan, Bupati berharap kualitas WTP akan lebih baik, dimana catatan dan temuan lebih diminimalisir. ‘’Selanjutnya kita harus bisa selaraskan pengelolaan anggaran dengan kesejahteraan masyarakat apalagi di tengah masa pandemi ini. Terpenting, tidak hanya berhenti di output mendapat WTP namun adalah outcome yakni nilai IPM lebih bagus dan kesejahteraan meningkat," ujar Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta mengatakan beberapa catatan yang diberikan oleh BPK akan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Menurut Bupati, beberapa koreksi dan pembinaan-pembinaan tersebut akan dijadikan pembelajaran untuk perbaikan di tahun-tahun berikutnya.

Plt Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto, menjelaskan LKPD tahun anggaran 2020 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah daerah berbasis aktual. Jumlah laporan keuangan terdiri atas tujuh laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Sri Haryoso mengharapkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara agar Pemkab/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, selambat- lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. "Semoga  hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," ujarnya.

Acara penyerahan LHP atas LKPD tersebut dihadiri Bupati/Wali Kota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Anom, dan Sekda Klungkung Gede Putu Winastra. *wan

Komentar