Tiga Petani Pelaku Skimming Dituntut 2,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Tiga petani asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang banting setir jadi pelaku skimming alias pembobolan dana nasabah dituntut hukuman 2,5 tahun dalam sidang yang digelar online, Kamis (27/5).
Ketiga terdakwa masing-masing Junaidin, 36, Alamsyah, 29 dan Miska, 26, dijerat Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19/2016 UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara yang juga menuntut hukuman denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara.
Ketiga terdakwa diwakili Junaidin lalu menyampaikan pembelaan dihadapan majelis hakim pimpinan Suyoga. Junaidin meminta keringanan hukuman. “Kami menyesal Yang Mulia. Kami tidak akan mengulangi lagi,” ujar Junaidin yang juga diamini dua terdakwa lainnya.
Dalam tuntutan dibeberkan aksi skimming yang dilakukan ketiga petani Dompu ini. Junaidin dkk mengaku diperintah seseorang yang tak dikenal identitasnya. Orang tersebut memberikan puluhan kartu khusus yang berisi data nasabah bank. Melalui kartu itu ketiganya bisa menguras uang nasabah yang ada di ATM.
Karena tertarik, ketiga petani ini memutuskan pergi ke Denpasar menggunakan bus pada 22 Januari lalu. Di Denpasar mereka tinggal di penginapan di Hotel Oyo 2688 Guntur di Jalan Gatsu Timur Nomor 22, Denpasar.
Lalu ketiganya mulai melakukan aksi skimming dengan upah Rp 5 juta setiap beraksi. Tak lama berselang, polisi berhasil mengendus ketiga pelaku dan menangkapnya. Akibat skimming yang dilakukan ketiga terdakwa, pihak bank mengalami kerugian kurang lebih Rp 56.500.000. *rez
Komentar