nusabali

Penggalangan Dana ‘Pembebasan’ Jerinx Terkumpul Rp 5,1 Juta

Jika Mau Bebas 8 Juni 2021 Harus Lunasi Pidana Denda Rp 10 Juta

  • www.nusabali.com-penggalangan-dana-pembebasan-jerinx-terkumpul-rp-51-juta

DENPASAR, NusaBali.com – Setelah kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Mahkamah Agung, I Gede Aryastina alias Jerinx bakal menghirup udara kebebasan pada 8 Juni 2021.

Tapi ada syaratnya. Pidana denda yang menjadi satu paket dengan pidana penjara 10 bulan berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali, harus dibayar lunas oleh pihak Jerinx. Jika tidak, maka penggebuk drum sekaligus aktivis sosial ini masih harus tinggal di Lapas Kerobokan hingga sebulan berikutnya.

Menyikapi pidana denda itulah, Aliansi Kami Bersama JRX melakukan penggalangan dana dengan berbagai cara sejak Februari 2021. “Kami melakukan ngamen, acara musik hingga penjualan merchandise,” kata Made Krisna Dinata , Humas Aliansi Kami Bersama JRX.

Hasilnya, dari berbagai kegiatan selama empat bulan tersebut berhasil terkumpul dana sebesar Rp 5.192.000. Dana pembayaran denda inilah yang kemudian diserahkan kepada Nora Alexandra pada Selasa (1/6/2021).

Atas penggalangan dana yang dilakukan oleh Aliansi Kami bersama JRX, Nora Alexandra pun menyatakan terimakasihnya. “Saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada semua kawan-kawan dan masyarakat yang sudah mensupport suami saya. Jadi benar-benar luar biasa sampai mengumpulkan dana segini untuk pembebasan JRX,” kata Nora.

Model blasteran Swiss ini juga memberi apresiasi bagi tim pengacara yang selalu mendampingi sang suami. “Terimakasih banyak buat Kak Gendo (I Wayan Suardana, Red) dan semua pengacara yang sudah mendampingi suami saya sampai detik ini,” kata Nora dalam acara penyerahan donasi di Sekretariat Frontier Bali, Jalan Dewi Madri IV nomor 2 Denpasar,  Selasa (1/6/2021).

Sementara itu Bokis, panggilan akrab Made Krisna Dinata, mengatakan penggalangan dana memang menjadi salah satu program setelah Jerinx divonis 10 bulan terkait pidana pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Kami menegaskan bahwa apa yang didakwakan atau apa yang dihukumkan kepada Jerinx bukan masalah personal, melainkan sebagai masalah publik, Jadi sudah sepatutnya kita juga urun serta untuk membayarkan denda tersebut. Karena suara Jerinx adalah suara kita juga,” ucap Bokis 


Sementara itu terkait dengan pelunasan denda sebesar Rp 10 juta, tim pengacara menyatakan akan membayarkannya pada minggu ini. “Untuk teknis pembayarannya dalam minggu-minggu ini. Saat ini tim penasehat hukum sedang berkoordinasi, termasuk soal tanggal pelepasannya, walaupun Kanwil sudah bilang di tanggal 8 Juni,” kata Gendo.

Setelah bebas, Jerinx dan istrinya Nora dijadwalkan melaksanakan pengelukatan untuk mensucikan diri .  “Kalau pertama kali sih kami  pasti melakukan melukatuntuk mensucikan diri karena banyak aura negatif di dalam penjara, jadi harus dibersihkan Bli Jerinx-nya,” tuntas Nora. *ebi

Komentar