nusabali

Kuasa Hukum Jerinx Serahkan Uang Rp 10 Juta ke Kejaksaan Negeri Denpasar

  • www.nusabali.com-kuasa-hukum-jerinx-serahkan-uang-rp-10-juta-ke-kejaksaan-negeri-denpasar

DENPASAR, NusaBali.com –  Tim kuasa hukum I Gede Aryastina alias Jerinx menyerahkan uang Rp 10 juta kepada Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (2/6/2021).

Uang ini adalah uang pidana denda yang harus dibayarkan oleh Jerinx yang pada putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bali divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta yang jika tidak dibayarkan harus menjalani pidana penjara selama satu bulan.

Penyerahan uang denda dilakukan oleh Wayan ‘Gendo’ Suardana, kuasa hukum Jerinx pada pukul 14.00 Wita dan diterima oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar. Menariknya uang yang diserahkan ada juga pecahan uang  seribuan, dua ribu, lima ribu, sampai yang tertinggi seratus ribu, bahkan ada uang logamnya juga. “Semuanya total Rp 10 juta,” kata Gendo.

Pihak Kejaksaan Negeri pun menghitung uang denda hingga dinyatakan pas Rp 10 juta. “Sudah diberi kuitansi Rp 10 juta, dan kuitansi bukti pembayaran ini akan kami serahkan ke Lapas,” kata Gendo.

Dari pihak Lapas, lanjut Gendo, akan mendapat kepastian berapa lama lagikah dari vonis 10 bulan yang dijatuhkan kepada penggebuk drum band Superman Is Dead ini. “Karena untuk denda subsider 1 bulan kurungan sudah tidak perlu dijalankan karena sudah terbayarkan dendanya secara lunas,”  kata Gendo.

Uang denda yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri sendiri sebagian adalah donasi dari komunitas Aliansi Kami Bersama JRX. Sehari sebelumnya, Selasa (1/6/2021), Aliansi Kami Bersama JRX menyerahkan donasi Rp 5.192.000 kepada Nora Alexandra, istri Jerinx. Uang ini diperoleh dari aktivitas para pendukung Jerinx lewat cara mengamen, acara musik hingga penjualan merchandise. Adapun kekurangannya, dilunasi oleh pihak keluarga Jerinx.


Seperti diketahui Jerinx ditahan sejak 12 Agustus 2020 sehingga jika dihitung 10 bulan penjara paling lambat Jerinx bisa menghirup udara bebas pada 12 Juni 2021. “Jerinx divonis secara inkrah  berdasarkan putusan kasasi adalah dipidana 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan, jadi untuk 10 bulannya sudah dijalani 9 bulan lebih karena jerinx ditahan di kepolisian sejak 12 Agustus 2020 dan 10 bulannya kira-kira jatuh di tanggal 11 atau 12 Juni 2021. Tetapi kalau ada program asimilasi Covid atau remisi harian, itu mungkin seperti kata Pak Kanwil bisa jatuh di 8 Juni atau mungkin lebih cepat, jadi kami masih belum tahu karena kami harus koordinasi dengan lapas” lanjut Gendo.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Bali A.Luga Harlianto menjelaskan terpidana I Gede Aryastina telah memenuhi pidana denda Rp 10 juta,  maka subsider pengganti dari pidana kurungan 1 bulan tidak perlu dijalankan.  “Dengan telah dibayarkannya, maka subsider atau pengganti dari pidana kurungan penjara 1 bulan tidak perlu dijalankan, selanjutnya nanti akan kami serahkan ke bidang pembinaan untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara,” ujar Luga. *ebi

TONTON JUGA:
BIKIN HARU! Aliansi Kami Bersama JRX SID Galang Dana ‘Pembebasan’ #Jerinx, Terkumpul Rp 5.192.000

Komentar