Total Denda Masker Terkumpul Rp 148,6 Juta
Selama Razia Prokes Covid-19 Sejak September 2020
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar kumpulkan dana sebesar Rp 148,6 juta dari 1.486 orang pelanggar yang dikenai denda selama razia protokol kesehatan (Prokes) di Kota Denpasar.
Jumlah total denda tersebut terkumpul sejak 7 September 2020 lalu. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Rai Anom Sayoga saat dihubungi di Denpasar, Minggu (30/5) mengungkapkan pelanggar prokes dari 7 September hingga Desember 2020 terjaring sebanyak 1.885 orang. Sebanyak 806 pelanggar dikenai denda dan sebanyak 1.046 orang diberikan sanksi pembinaan.
Sementara bulan Januari hingga Mei 2021 sebanyak 2.246 pelanggar protokol kesehatan terjaring. Di mana, dari jumlah tersebut sebanyak 1.527 pelanggar dibina, sedangkan 680 orang didenda. Jika ditotalkan mengumpulkan sebesar Rp 68 juta uang dari pelanggar protokol kesehatan selama lima bulan ini.
Jika dijumlahkan, sejak diterapkannya sanksi berupa denda maupun pembinaan kepada pelanggar prokes pada 7 September 2020 sampai 30 Mei 2021, jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 4.131 pelanggar. Sebanyak 1.486 pelanggar dikenai denda dan 2.573 pelanggar dibina. Sehingga dari September 2020 sampai Mei 2021 total denda yang terkumpul mencapai Rp 148,6 juta.
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sayoga mengatakan, hal ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang dikumpulkan Tim Yustisi ini dimasukkan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. “Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.
Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar ini mengatakan masyarakat yang masih ada kedapatan melanggar dengan berbagai alasan. Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi. Hingga saat ini dia mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. *mis
Sementara bulan Januari hingga Mei 2021 sebanyak 2.246 pelanggar protokol kesehatan terjaring. Di mana, dari jumlah tersebut sebanyak 1.527 pelanggar dibina, sedangkan 680 orang didenda. Jika ditotalkan mengumpulkan sebesar Rp 68 juta uang dari pelanggar protokol kesehatan selama lima bulan ini.
Jika dijumlahkan, sejak diterapkannya sanksi berupa denda maupun pembinaan kepada pelanggar prokes pada 7 September 2020 sampai 30 Mei 2021, jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 4.131 pelanggar. Sebanyak 1.486 pelanggar dikenai denda dan 2.573 pelanggar dibina. Sehingga dari September 2020 sampai Mei 2021 total denda yang terkumpul mencapai Rp 148,6 juta.
Penerapan denda ini menyusul diterapkannya Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sayoga mengatakan, hal ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang dikumpulkan Tim Yustisi ini dimasukkan ke kas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. “Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.
Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Denpasar ini mengatakan masyarakat yang masih ada kedapatan melanggar dengan berbagai alasan. Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi. Hingga saat ini dia mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi. *mis
Komentar