MDA Kabupaten Klungkung Deklarasi untuk Ajegkan Agama Hindu Dresta Bali
SEMARAPPURA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung menggelar Deklarasi ‘Panca Semaya Kentel Gumi’ di Pura Agung Kentel Gumi, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan pada Radite Paing Matal, Minggu (20/6) pagi.
Deklarai ini digelar untuk mengajegkan Agama Hindu Dresta Bali. Ddeklarasi ‘Panca Semaya Kentel Gumi’ di Pura Agung Gentel Gumi, Minggu pagi pukul 09.30 Wita, dihadiri 122 bendesa adat se-Kabupaten Klungkung. Deklarasi yang dipimpin langsung Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, I Dewa Made Tirta, kemarin diawali dengan persembahyangan bersama.
Habis sembahyang, dilanjut dengan Deklarasi Panca Semaya Kentel Gumi. Ada 5 janji yang dituangkan dalam Deklarasi Panca Semaya Kentel Gumi tersebut. Pertama, memegang teguh dan melaksanakan ajaran Agama Hindu Dresta Bali sebagai jiwa desa adat. Kedua, memegang teguh adat istiadat, tradisi, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal Bali yang berdasarkan Catur Dresta.
Ketiga, menjaga dan menjungjung tinggi harkat, martabat, dan kehormatan desa adat. Keempat, melarang masuknya berbagai ajaran Sampradaya asing yang mempengaruhi bahkan merusak keberadaan desa adat di Bali. Kelima, mengingatkan dan mengajak krama desa adat yang sedang terpengaruh ajaran Sampradaya asing agar kembali ke ajaran Dresta Bali, sebagai wujud darma utama kepada leluhur.
"Deklarasi Panca Semaya Kentel Gumi ini sebagai komitmen dalam mengajegkan Agama Hindu Dresta Bali," ujar Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung, I Dewa Made Tirta, seusai acara deklarasi kemarin.
Dewa Made Tirta mengingatkan, krama di wewidangan desa adat diharapkan semakin meningkatkan kekokohan dan keajegan untuk menjalankan ajaran Agama Hindu sesuai dresta Bali. "Desa adat sudah kuat, buatlah perubahan dalam paruman. Seandainya hal itu sudah disepakati, barulah boleh dijalankan,” ujar Dewa Tirta.
Dewa Tirta mengingatkan perlu ekstra hati-hati terhadap orang yang belum dikenal, terlebih mereka menyampaikan maksud-maksud tertetu yang bertentangan dengan dresta yang ada di desa adat. Karena itu, perlu peran bendesa adat dan pecalang. Termasuk selalu menjalin koordinasi dengan lembaga terkait, seperti MDA dan PHDI.
Sementara itu, Pura Agung Kentel Gumi dijadikan tempat untuk Deklarasi ‘Panca Semaya Kentel Gumi’, atas pertimbangan historis. Menurut Dewa Tirta, Pura Agung Kentel Gumi dulunya pernah dijadikan Mpu Kuturan sebagai pancer jagat atau dasar bumi pemberi keajegan di Bali. Maklum, sebelumnya sempat terjadi ketidakharmonisan kehidupan masyarakat, salah satunya karena banyaknya sekte-sekte saat itu. Nah, era sekarang kembali muncul Sampradaya, sehingga lewat momentum dekrlasi ini Agama Hindu Dresta Bali diharapkan tetap ajeg. *
Komentar