Dishub Rancang Perubahan Tarif Uji KIR
BANGLI, NusaBali
Dinas Perhubungan (Dishub) Bangli merancang perubahan tarif layanan pengujian kendaraan bermotor (KIR). Saat ini tarif layanan uji KIR masih mengacu Perda Nomor 25 Tahun 2011.
Draf rancangan perubahan tarif layanan KIR telah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Bangli. Tarif lama Rp 55.000 hingga Rp 70.000, rencana naik jadi Rp 89.000.
Kadishub Bangli, Gede Redika mengatakan retribusi uji KIR sesuai Perda Nomor 25 Tahun 2011 sudah tidak sesuai diterapkan di tahun 2021. Dengan smart card wajib ada anggaran pengadaan. Satu smart card dapat digunakan dua kali uji KIR. Harga satu buah smart card sekitar Rp 25 ribu. “Melihat perkembangan saat ini, tarif perlu penyesuaian,” ungkap Gede Redika, Senin (28/6).
Gede Redika mengatakan sudah melakukan kajian besaran tarif retribusi. Draf rancangan Perda telah diajukan ke Bagian Hukum untuk pembahasan lebih lanjut. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bangli, Putu Jokho, menambahkan tarif retribusi sesuai Perda Nomor 25 Tahun 2011 mulai Rp 55.000 hingga Rp 70.000. Rancangan yang baru kisaran Rp 89.000. *esa
1
Komentar