Lakukan Swab PCR dan Vaksinasi Secara Acak
Satpol PP Badung Akan Gencarkan Razia di Sejumlah Wilayah
“Selain razia gabungan dari tim di Kabupaten Badung, nanti ada tim yang dilibatkan dari provinsi juga,” kata Suryanegara.
MANGUPURA, NusaBali
Setelah keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung berencana melakukan razia di sejumlah wilayah di Badung. Razia yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat tersebut dilakukan serentak dengan disertai Swab PCR serta vaksinasi secara acak. Langkah ini diambil untuk mencegah dan menekankan penyebaran Covid-19.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan keputusan melaksanakan razia disertai Swab PCR serta vaksinasi secara acak itu setelah menggelar rapat bersama Provinsi Bali Kamis (1/7) siang. Dari rapat itu terdapat sejumlah langkah yang diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Bali maupun Badung khususnya. “Tadi saya baru selesai rapat dari provinsi. Pointnya tidak hanya razia dan penegakan aturan. Namun, dibarengi dengan Swab PCR dan vaksinasi secara acak,” kata Suryanegara, Kamis (1/7) siang.
Walau begitu, Satpol PP tetap masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya. Kemungkinan, lanjut Suryanegara, setelah adanya petunjuk teknis, baru dilakukan razia dengan skala besar-besaran. “Selain razia gabungan dari tim di Kabupaten Badung, nanti ada tim yang dilibatkan dari provinsi juga,” kata Suryanegara.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, Suryanegara menegaskan tidak memandang asal masyarakat tersebut dari mana. Saat tim di lapangan, siapapun yang kena razia harus Swab PCR dan divaksin.
“Kalau di Badung sudah tidak ada SE Bupati lagi. Tinggal SE yang dulu saja diperpanjang. Karena saat ini juga sudah ada SE Gubernur. Tentu harapan dari ini semua untuk kebaikan masyarakat dan juga menekan laju Covid-19 itu sendiri,” tegas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.
Sementara, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Kabupaten Badung Made Suardita, mengatakan Pemkab Badung tak melakukan revisi kebijakan mengenai Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemkab Badung akan tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/924/ SETDA. Intinya, SE tersebut menekankan bahwa SE Bupati Badung Nomor 944/924/ SETDA masih berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Secara substansi tidak ada perubahan dan perbedaan isi Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali yang terbaru dengan Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/924/Setda. Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/924/Setda masih berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata Suardita. *dar, ind
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan keputusan melaksanakan razia disertai Swab PCR serta vaksinasi secara acak itu setelah menggelar rapat bersama Provinsi Bali Kamis (1/7) siang. Dari rapat itu terdapat sejumlah langkah yang diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Bali maupun Badung khususnya. “Tadi saya baru selesai rapat dari provinsi. Pointnya tidak hanya razia dan penegakan aturan. Namun, dibarengi dengan Swab PCR dan vaksinasi secara acak,” kata Suryanegara, Kamis (1/7) siang.
Walau begitu, Satpol PP tetap masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya. Kemungkinan, lanjut Suryanegara, setelah adanya petunjuk teknis, baru dilakukan razia dengan skala besar-besaran. “Selain razia gabungan dari tim di Kabupaten Badung, nanti ada tim yang dilibatkan dari provinsi juga,” kata Suryanegara.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, Suryanegara menegaskan tidak memandang asal masyarakat tersebut dari mana. Saat tim di lapangan, siapapun yang kena razia harus Swab PCR dan divaksin.
“Kalau di Badung sudah tidak ada SE Bupati lagi. Tinggal SE yang dulu saja diperpanjang. Karena saat ini juga sudah ada SE Gubernur. Tentu harapan dari ini semua untuk kebaikan masyarakat dan juga menekan laju Covid-19 itu sendiri,” tegas mantan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung itu.
Sementara, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Kabupaten Badung Made Suardita, mengatakan Pemkab Badung tak melakukan revisi kebijakan mengenai Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemkab Badung akan tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/924/ SETDA. Intinya, SE tersebut menekankan bahwa SE Bupati Badung Nomor 944/924/ SETDA masih berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Secara substansi tidak ada perubahan dan perbedaan isi Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali yang terbaru dengan Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/924/Setda. Dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/924/Setda masih berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata Suardita. *dar, ind
Komentar