nusabali

Website Desa Ngadat, Polisi Bidik Rekanan

  • www.nusabali.com-website-desa-ngadat-polisi-bidik-rekanan

 bersurat ke CV Indonesia Global Sarana untuk menyelesaikan pekerjaannya.

NEGARA, NusaBali

Program Website Desa di Kabupaten Jembrana terkesan mubazir. Bahkan polisi mencium indikasi penyimpangan dana untuk memuluskan program ini. Hasil penyelidikan kepolisian, ada kejanggalan pengadaan Website Desa senilai Rp 5 juta per desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ini. Polisi kini membidik rekanan penyedia program Website Desa.    

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai mengaku masih mengumpulkan data untuk penyelidikan kasus tersebut. Penyidik sudah turun mengecek program Website Desa di sejumlah desa. Termasuk minta keterangan dari sejumlah perbekel. “Hampir semua kami cek, program ini tidak ada berjalan. Perbekel mengaku kebingunan mau memasukkan kegiatan maupun informasi untuk dimasukkan ke web,” terang AKP Yusak, Rabu (28/12).

Dari informasi yang dikumpulkan penyidik, Website Desa ini hanya aktif di Desa Baluk, Kecamatan Negara. Pihaknya akan turun ke Desa Baluk untuk menanyakan sejauh mana manfaat Website Desa itu. Dikatakan, program ini menggunakan dana ABPDes sebesar Rp 5 juta. Mulai diadakan sejak pertengahan tahun 2016 oleh 41 desa se-Jembrana. Sejauh mana manfaatnya, akan ditelusuri kembali ke desa-desa. “Kami juga akan minta keterangan pihak rekanan yang mengadakan Website Desa,” imbuh AKP Yusak.

Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Jembrana, I Nengah Ledang mengaku sudah mendengar kepolisian turun menyelidiki program Website Desa. Menurutnya, pengelolaan Website Desa tidak berjalan karena rekanan terkesan lepas tangan. Para Perbekel se-Jembrana melalui Forum Komunikasi Perbekel (FKPL) telah mengirimkan surat kepada rekanan yakni CV Indonesia Global Sarana.

Dalam surat itu, FKPL Jembrana meminta rekanan penyedia jasa Informasi Teknologi (IT) bersangkutan melaksanakan kewajiban sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) tertanggal 14 Maret 2016. Dari 7 pasal yang tertuang dalam SPK itu, pada Pasal 6 tertuang pernyataan rekanan akan mendampingi pihak desa selama tiga bulan dalam pengelolaan dan pengisian Website Desa. Baik cara mengirim data lewat email, telepon, dan media komunikasi lainnya. Tetapi kenyataannya, pendampingan tidak berjalan maksimal. “Pihak rekanan diminta segera menyelesaikan pengerjaan sesuai SPK yang dibuat dengan pihak desa,” tandasnya. Sayang CV Indonesia Global Sarana belum bisa dikonfirmasi. * ode

Komentar