TNI Diperkuat Pasukan Tempur
PPKM Darurat di Kabupaten Buleleng
Personel yang disiagakan diback up pasukan Yonif Raider 900/SBW dan Yon Zipur 18/YKR Singaraja.
SINGARAJA, NusaBali
Kabupaten Buleleng melalui Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng secara resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7), ditandai dengan apel gelar pasukan dan apel luar biasa oleh tim gabungan bersama TNI-Polri. Pengawasan PPKM darurat akan dilakukan tim gabungan dengan dukungan dari pasukan tempur TNI AD.
TNI AD secara khusus menerjunkan 244 orang personelnya untuk ikut mengamankan PPKM darurat yang akan diberlakukan hingga 20 Juli mendatang. Personel yang disiagakan diback up pasukan Yonif Raider 900/SBW dan Yon Zipur 18/YKR Singaraja. Ratusan personel TNI mengawali tugasnya dengan apel luar biasa di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Sabtu (3/7) pukul 07.30 Wita.
Apel luar biasa dipimpin Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto. Dalam sambutannya Letkol Windra mengatakan kondisi pandemi hingga ditetapkannya PPKM Darurat sudah sangat urgent, sehingga harus diatasi dengan serius. Menurutnya PPKM darurat harus dilaksanakan dengan disiplin dan tegas serta tak mengenal kompromi. Dia menegaskan, perlu pengawasan lebih ketat pada sektor kritis. Seperti pelaksanaan makan di tempat umum hanya menerima take away, tidak ada makan di tempat, tetapi dibawa pulang. Aktivitas keagamaan di tempat ibadah dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas.
“Pastikan tempat-tempat fasilitas umum ditutup sementara, kegiatan seni dan rekreasi juga ditutup. Untuk kegiatan pernikahan, maksimal dihadiri 30 orang. Apabila dalam pelaksanaan tugas ada kendala di lapangan segera laporkan. Kerjakan tugas ini dengan ikhlas dan jaga faktor keamanan,” tegas Letkol Windra.
Di tempat terpisah Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Putu Agus Suradnyana, mengatakan ketentuan PPKM darurat yang diberlakukan di Buleleng seluruhnya sama dengan ketentuan SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2021. Namun poin persembahyangan dan kegiatan di tempat ibadah masih dimungkinkan dengan jumlah peserta maksimal 30 orang. “Ada sedikit perbaikan, kegiatan persembahyangan masih bisa dilakukan maksimal 30 orang di tempat ibadah. Kita langsung tentukan dalam angka agar TNI-Polri punya standar untuk pengamanan,” ujar Agus Suradnyana yang juga Bupati Buleleng.
Dia berharap seluruh masyarakat Buleleng dapat melaksanakan PPKM darurat dengan tertib dan disiplin. Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah dalam upaya menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia segera dapat teratasi. Bupati yang akrab disapa PAS itu berpesan kepada seluruh masyarakat Buleleng untuk dapat menjalankan ketentuan dan kebijakan pemerintah. Salah satunya diberlakukan kembali pembatasan jam operasional pasar tradisional, warung, dan toko buka sampai pukul 20.00 Wita. *k23
TNI AD secara khusus menerjunkan 244 orang personelnya untuk ikut mengamankan PPKM darurat yang akan diberlakukan hingga 20 Juli mendatang. Personel yang disiagakan diback up pasukan Yonif Raider 900/SBW dan Yon Zipur 18/YKR Singaraja. Ratusan personel TNI mengawali tugasnya dengan apel luar biasa di Lapangan Ngurah Rai Singaraja, Sabtu (3/7) pukul 07.30 Wita.
Apel luar biasa dipimpin Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto. Dalam sambutannya Letkol Windra mengatakan kondisi pandemi hingga ditetapkannya PPKM Darurat sudah sangat urgent, sehingga harus diatasi dengan serius. Menurutnya PPKM darurat harus dilaksanakan dengan disiplin dan tegas serta tak mengenal kompromi. Dia menegaskan, perlu pengawasan lebih ketat pada sektor kritis. Seperti pelaksanaan makan di tempat umum hanya menerima take away, tidak ada makan di tempat, tetapi dibawa pulang. Aktivitas keagamaan di tempat ibadah dilaksanakan dengan melibatkan jumlah orang yang sangat terbatas.
“Pastikan tempat-tempat fasilitas umum ditutup sementara, kegiatan seni dan rekreasi juga ditutup. Untuk kegiatan pernikahan, maksimal dihadiri 30 orang. Apabila dalam pelaksanaan tugas ada kendala di lapangan segera laporkan. Kerjakan tugas ini dengan ikhlas dan jaga faktor keamanan,” tegas Letkol Windra.
Di tempat terpisah Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Putu Agus Suradnyana, mengatakan ketentuan PPKM darurat yang diberlakukan di Buleleng seluruhnya sama dengan ketentuan SE Gubernur Nomor 9 Tahun 2021. Namun poin persembahyangan dan kegiatan di tempat ibadah masih dimungkinkan dengan jumlah peserta maksimal 30 orang. “Ada sedikit perbaikan, kegiatan persembahyangan masih bisa dilakukan maksimal 30 orang di tempat ibadah. Kita langsung tentukan dalam angka agar TNI-Polri punya standar untuk pengamanan,” ujar Agus Suradnyana yang juga Bupati Buleleng.
Dia berharap seluruh masyarakat Buleleng dapat melaksanakan PPKM darurat dengan tertib dan disiplin. Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah dalam upaya menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia segera dapat teratasi. Bupati yang akrab disapa PAS itu berpesan kepada seluruh masyarakat Buleleng untuk dapat menjalankan ketentuan dan kebijakan pemerintah. Salah satunya diberlakukan kembali pembatasan jam operasional pasar tradisional, warung, dan toko buka sampai pukul 20.00 Wita. *k23
Komentar