Organda Minta Insentif dari Pemerintah
Pendapatan tergerus PPKM, pengusaha berharap ada pinjaman dengan bunga murah
JAKARTA, NusaBali
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal menekan pendapatan usaha angkutan jalan karena semakin ketatnya syarat perjalanan yang diberlakukan di Jawa dan Bali.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda Andre Djokosoetono menilai pengetatan syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat yang ujung-ujungnya menekan kantong pengusaha perjalanan.
"Tidak dapat dihindari dampak kepada mobilitas masyarakat berarti menurunnya kembali pendapat usaha, termasuk angkutan di jalan," terangnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (3/7).
Kementerian Perhubungan diketahui merilis aturan teknis yang akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021 mendatang. Salah satu poinnya adalah perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Untuk itu, Andre meminta pemerintah merealisasikan bantuan dan insentif bagi dunia usaha, khususnya transportasi. Harapan dia, pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir.
Ia mengaku tanpa keringanan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Ia mengatakan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan. Walau demikian, ia menegaskan bahwa Organda mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid-19.
"Fokus Organda tentunya saat ini berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar segera dapat dimulai pemulihan ekonomi. DPP meyakini pemerintah mengambil kebijakan syarat tersebut dalam situasi darurat," bebernya.
Sebelumnya, Kemenhub merilis aturan teknis perjalanan darat, laut, dan udara selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19.
"Kemenhub sudah menerbitkan beberapa surat edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api. Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator untuk mempersiapkan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7).
Budi mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 25 ribu per hari. Kondisi itu diperparah dengan masuknya varian delta yang lebih mudah menyebar. Untuk itu, pemerintah memberlakukan PPKM darurat.
Aturan teknis perjalanan sendiri mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku efektif 3 Juli lalu.
Adapun petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan di antaranya, untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan degan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Penumpang juga diwajibkan mengisi Electronic-HealthAlert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat. *
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda Andre Djokosoetono menilai pengetatan syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat yang ujung-ujungnya menekan kantong pengusaha perjalanan.
"Tidak dapat dihindari dampak kepada mobilitas masyarakat berarti menurunnya kembali pendapat usaha, termasuk angkutan di jalan," terangnya seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (3/7).
Kementerian Perhubungan diketahui merilis aturan teknis yang akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021 mendatang. Salah satu poinnya adalah perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Untuk itu, Andre meminta pemerintah merealisasikan bantuan dan insentif bagi dunia usaha, khususnya transportasi. Harapan dia, pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir.
Ia mengaku tanpa keringanan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Ia mengatakan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan. Walau demikian, ia menegaskan bahwa Organda mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid-19.
"Fokus Organda tentunya saat ini berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar segera dapat dimulai pemulihan ekonomi. DPP meyakini pemerintah mengambil kebijakan syarat tersebut dalam situasi darurat," bebernya.
Sebelumnya, Kemenhub merilis aturan teknis perjalanan darat, laut, dan udara selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19.
"Kemenhub sudah menerbitkan beberapa surat edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api. Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator untuk mempersiapkan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7).
Budi mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 25 ribu per hari. Kondisi itu diperparah dengan masuknya varian delta yang lebih mudah menyebar. Untuk itu, pemerintah memberlakukan PPKM darurat.
Aturan teknis perjalanan sendiri mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku efektif 3 Juli lalu.
Adapun petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan di antaranya, untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan degan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.
Penumpang juga diwajibkan mengisi Electronic-HealthAlert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat. *
Komentar