Ada Penyekatan, Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Buleleng
SINGARAJA, NusaBali
Petugas gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Kabupaten Buleleng, melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di pos penyekatan di Labuhan Lalang, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Senin (5/7).
Hasil pemeriksaan, puluhan kendaraan yang akan keluar dan masuk wilayah Buleleng dikenakan sanksi putar balik. Kepala Pelaksana BPBD Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengungkapkan puluhan PPDN itu diminta putar balik lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan yang wajib dibawa ketika melakukan perjalanan dalam negeri saat melewati pos pemeriksaan. Pemeriksaan ini sendiri digelar menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Buleleng.
Kata Ariadi Pribadi, pos sekat didirikan untuk mengawasi masuknya warga dari luar Buleleng. Begitu juga sebaliknya, personel yang dikerahkan di pos sekat ini juga memastikan warga yang keluar wilayah Buleleng, membekali diri dengan dokumen seperti sertifikat vaksinasi Covid-19 dan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan test swab PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19.
Hingga, Senin kemarin petugas gabungan memeriksa kendaraan roda dua sebanyak 46 unit, kendaraan roda empat sebanyak 90 unit, dan kendaraan pengangkut barang serta bus sebanyak 58 unit. Dari jumlah itu, petugas telah menjatuhkan sanksi berupa putar balik kendaraan ke arah Gilimanuk sebanyak 9 unit truk dan roda empat 7 unit. Selain itu, sebanyak 39 orang PPDN juga terpaksa diputarbalik.
"Kendaraan itu kami minta putar balik karena saat diperiksa tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan hasil tes swab atau antigen dengan hasil negatif. Petugas sudah mengarahkan agar kembali ke daerah asal dan kalau melakukan perjalanan dalam negeri silakan membawa dokumen kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah," ujar Ariadi Pribadi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa menyampaikan sesuai instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali, pos penyekatan didirikan untuk mengawasi mobilitas warga yang akan keluar dari Buleleng dan masuk ke Buleleng selama masa PPKM Darurat berlangsung pada tanggal 3 hingga 20 Juli.
Kata Gede Suyasa, di pos penyekatan kali ini Satgas Covid-19 tidak menyediakan pemeriksaan antigen gratis. Warga yang yang melewati pos penyekatan harus menunjukkan surat bebas Covid-19 berupa hasil swab atau antigen mandiri. "Sesuai instruksi, yang tidak membawa dokumen itu tidak boleh masuk dan diminta kembali ke daerah asal," jelas Gede Suyasa. Gede Suyasa menambahkan pos penyekatan didirikan di Labuhan Lalang Desa Sumberkelampok berdasarkan analisa dari Polri. Di titik perbatasan itu paling membutuhkan penyekatan lantaran mobilitas warga keluar masuk yang cukup tinggi. Sementara di titik perbatasan lain, seperti di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada pos penyekatan ada di pos kepolisian sektor (Polsek).
Di sisi lain, pihak Satgas Covid-19 juga melakukan pemeriksaan rapid test antigen bagi warga yang masuk ke Buleleng dari jalur laut di Pelabuhan Celukan Bawang, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak dan dermaga PPI Sangsit, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. "Hasilnya semua negatif. Itu tidak semuanya tujuannya ke Buleleng, ada yang ke kabupaten lain namun turunnya di Buleleng," ujar Gede Suyasa. *mz
Komentar